Sementara terkait keamanan cyber, termasuk doxing. "Kalau ada pemberitaan mengenai kasus doxing ya jangan dipajang lagi informasi privasinya," kata Yos.
Facebook menghormati hak kekayaan intelektual. "Kalau ada yang bikin video dan lagu, pastikan Anda memiliki hak atas karya tersebut," kata Yos.
Facebook bisa melayani permintaan terkait konten dari permintaan pengguna dan perlindungan tambahan untuk anak bawah umur.
Standar komunitas Facebook melarang perilaku tidak asli atau impersonasi dan mengunggah pesan yang tidak benar.
Baca Juga:Video Viral Diselidiki, Polisi Buru Wanita Muda Aniaya Ibu-Ibu di Malang
Facebook juga melarang berita palsu maupun media yang dimanipulasi. "Tapi bukan Facebook yang menentukan keaslian sebuah berita," katanya.
Siapa yang menilai? Yang menilai adalah pemeriksa fakta pihak ketiga. Facebook bekerjasama dengan International Fact Checking Network.
“Di Indonesia Facebook bekerjasama dengan Tempo, Liputan6, Kompas, Masyarakat Anti Hoax, Mafindo, dan beberapa non media," kata Yos.
Setelah ada laporan dari pengguna, pemeriksa fakta ini memberikan rating pada konten. "Setelah rating di konten muncul, yang menyelesaikan bukan kami. Kami di Facebook menghindari ikut campur di proses dialog antara tim cek fakta dengan si pemilik konten. Di situ harus ada dialog," kata Yos.
Baca Juga:Video Wanita Muda Tempeleng Ibu-Ibu di Malang, Netizen Geram Marahi Perekam