Pernyataan kepolisian bahwa dugaan sementara adalah karena beban tugas dari PJJ berdasarkan bukti-bukti percakapan di aplikasi pesan singkat korban dengan dua teman dekatnya.
Seluruh saksi akan diperiksa, dan untuk saksi anak harus diperlakukan sesuai amanat UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Jadi seharusnya kita tidak mendahului kepolisian dalam menyimpulkan motif bunuh diri MI.
Motif seorang anak bunuh diri, kemungkinan besar penyebabnya bisa tidak tunggal. Artinya membuka peluang ada motif lain, namun demikian jika ada bukti kuat yang lain, sebaiknya disampaikan saja langsung kepada penyidik polisi.
Baca Juga:Siswi SMA Bunuh Diri di Gowa, Wakil Gubernur Beri Santunan
“Agar bisa ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan kasus kematian MI,” ungkap Retno.