Keluarga korban yang mengetahui hal itu, langsung melapor ke Polres Gorontalo.
“Akibatnya pelaku terancam pasal 82 ayat 1 nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata dia.
- 1
- 2
Keluarga korban yang mengetahui hal itu, langsung melapor ke Polres Gorontalo.
“Akibatnya pelaku terancam pasal 82 ayat 1 nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata dia.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini