"Inikan bagi adik-adik mahasiswa yang punya jiwa enterpreneur bisa segera menciptakan lapangan kerja, membangun usaha karena persyaratannya dimudahkan," ujarnya.
Bagi tenaga kerja atau buruh jika dulunya kena PHK masih harus berjuang memperjuangkan pesangon mereka.
Dengan undang-undang ini, maka pemerintah sudah melindungi dengan upaya dapat mempidanakan perusahaan yang tidak membayar pesangon bagi karyawan yang diberhentikan.
"Banyak hal lain yang memudahkan masyarakat kita. Saya kira patut kita apresiasi terlepas dari kelemahan daripada Undang-undang Omnibuslaw ini. Tapi saya melihat inilah saatnya Indonesia berubah," imbuhnya.
Baca Juga:Moeldoko Sebut Akan Ada 35 PP dan 5 Perpres Tindak Lanjut UU Cipta Kerja
Undang-undang ini juga hadir, agar Indonesia menjadi salah satu tujuan relokasi industri. Sebab selama ini negara lain di Asia lebih dilirik seperti Cina, Vietnam, Laos dan Myanmar.
"Kenapa Indonesia tidak menjadi salah satu tujuan relokasi industri dari luar, bahkan mereka cenderung ke China, Vietnam, Laos dan Myanmar. Itu karena mereka sangat memahami kita terlalu banyak aturan, aturannya tumpang tindih, birokrasi yang panjang dan berbelit-belit," jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, mengapresiasi pendekatan yang dilakukan Nurdin Abdullah dalam menghadapi demonstran dan mengakomodir tuntutan mereka.
"Jadi Pak Gubernur ini kalau menghadapi mahasiswa itu tampilannya bukan sebagai gubernur, tetapi tampilannya sebagai seorang pengajar," ungkapnya.
Sedangkan, Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Dr Basri Modding, memaparkan kondisi civitas akademika UMI selama proses dan dinamika undang-undang ini. Termasuk, seorang dosen yang dilaporkan jadi korban salah tangkap polisi pada 8 Oktober lalu.
Baca Juga:Moeldoko Sebut UU Cipta Kerja Instrumen Jawaban Tantangan Global
Ia juga mengapresiasi upaya gubernur dalam mendengarkan masukan dari pihak kampus yang membuka ruang dialog.