Halal atau Haram Vaksin Covid-19, Wapres Ma'ruf Amin: Ikuti Fatwa MUI

Fatwa MUI menjadi rujukan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan untuk mengutamakan keselamatan rakyat

Muhammad Yunus
Sabtu, 17 Oktober 2020 | 15:22 WIB
Halal atau Haram Vaksin Covid-19, Wapres Ma'ruf Amin: Ikuti Fatwa MUI
Wakil Presidn Maruf Amin (Dok.KIP Setwapres)

"Untuk vaksin, saya sudah minta (MUI) dilibatkan dari mulai perencanaan, pengadaan vaksin, kemudian pertimbangan kehalalan vaksin, audit di pabrik vaksin termasuk kunjungan ke fasilitas vaksin di RRT (Republik Rakyat Tiongkok). Kemudian juga terus mensosialisasikan ke masyarakat dalam rangka vaksinasi," ujarnya.

Masalah kehalalan vaksin Covid-19, Ma'aruf menekankan bahwa vaksin yang akan diberikan ke masyarakat harus mengantongi sertifikat halal dari lembaga yang memiliki otoritas, dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia.

"Tetapi kalau tidak halal, namun tidak ada solusi selain vaksin tersebut, maka dalam situasi darurat bisa digunakan dengan penetapan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia," tegasnya.

Terakhir ia berpesan agar masyarakat tetap istiqomah dan tidak boleh menyerah. Harus terus semangat menegakkan protokol kesehatan.

Baca Juga:Orang Muda Sehat Mungkin Perlu Menunggu Vaksin Covid-19 hingga 2022

Kepada para petugas diminta sosialisasi secara masif berikut edukasi tentang upaya pemerintah. Lakukan pendekatan dengan baik terutama daerah-daerah sumber penularan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini