“Tapi nanti akan kita turunkan guru kita untuk mengecek kebenarannya ke rumah yang bersangkutan,” kata Kepala SMKN 1 Gerung.
Poligami Pelajar SMK di Lombok Tidak Terdaftar
Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP2KBP3A) Lombok Barat, Erni Yuliana, mengatakan pernikahan tersebut tidak tercatat secara administrasi oleh negara.
Karena dinilai melanggar undang-undang pernikahan, serta undang-undang perlindungan anak.
Baca Juga:Poligami 2 Pacar, Anak STM AR Diminta Orangtua Terus Lanjutkan Sekolah
“Dalam undang-undang perkawinan kan usia minimal menikah itu 19 tahun, dan di undang-undang perlindungan anak malah minimal 18 tahun,” bebernya.
Pihaknya pun menyayangkan kejadian tersebut. Dalam hal ini, katanya, pemerintah desa seharusnya bisa mencegah. Supaya pernikahan tersebut tidak terjadi.
Terlebih lagi, AR dan kedua istrinya masih sama-sama pelajar.
“Apalagi kan Lombok Barat juga sudah memiliki Perda tentang usia pendewasaan perkawinan,” tegasnya.
Namun karena pernikahan tersebut sudah terjadi dan tidak bisa dicegah, maka dinas BP2KBP3A akan tetap berupaya melakukan penanganan.
Baca Juga:Tidak Terima Kekasihnya Menikah, Perempuan Ini Menuntut Dipoligami
Termasuk untuk menyarankan supaya pihak perempuan melakukan penundaan kehamilan. Hingga lulus sekolah.