Cinta Mati, Pelajar Perempuan Ini Memaksa Kekasihnya Poligami

MR memaksa dinikahi oleh kekasihnya AR. Meski harus menjadi istri kedua.

Muhammad Yunus
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 14:33 WIB
Cinta Mati, Pelajar Perempuan Ini Memaksa Kekasihnya Poligami
Pernikahan dini Siswa SMK di Lombok Barat / Foto: Inside Lombok

Begitupun dengan istri keduanya MR yang dinikahi seminggu kemudian. Merupakan perempuan usia 16 tahun asal Desa Sekotong Tengah. Ia juga merupakan seorang siswi di salah satu Madrasah Aliyah.

SMKN 1 Gerung Tetap Izinkan Siswa yang Menikah Dini Bersekolah

Kepala SMKN 1 Gerung, Sudirman, mengaku bahwa pihak sekolah tetap akan mengizinkan yang bersangkutan untuk melanjutkan sekolah. Dan mengikuti ujian nasional nantinya.

“Karena belum ada aturan kalau yang menikah itu harus dikeluarkan. Jadi dia tetap bisa sekolah, asalkan dia sendiri memang mau tetap sekolah,” ujarnya.

Baca Juga:Poligami 2 Pacar, Anak STM AR Diminta Orangtua Terus Lanjutkan Sekolah

Sudirman menyesalkan, bahwa hingga saat ini, pihak sekolah belum menerima laporan langsung mengenai pernikahan siswanya. Keluarga siswa tidak ada yang melapor. Karena apabila terjadi hal semacam itu, pihaknya meminta agar keluarga memberi laporan.

“Tapi nanti akan kita turunkan guru kita untuk mengecek kebenarannya ke rumah yang bersangkutan,” kata Kepala SMKN 1 Gerung.

Poligami Pelajar SMK di Lombok Tidak Terdaftar

Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP2KBP3A) Lombok Barat, Erni Yuliana, mengatakan pernikahan tersebut tidak tercatat secara administrasi oleh negara.

Karena dinilai melanggar undang-undang pernikahan, serta undang-undang perlindungan anak.

Baca Juga:Tidak Terima Kekasihnya Menikah, Perempuan Ini Menuntut Dipoligami

“Dalam undang-undang perkawinan kan usia minimal menikah itu 19 tahun, dan di undang-undang perlindungan anak malah minimal 18 tahun,” bebernya.

Pihaknya pun menyayangkan kejadian tersebut. Dalam hal ini, katanya, pemerintah desa seharusnya bisa mencegah. Supaya pernikahan tersebut tidak terjadi.

Terlebih lagi, AR dan kedua istrinya masih sama-sama pelajar.

“Apalagi kan Lombok Barat juga sudah memiliki Perda tentang usia pendewasaan perkawinan,” tegasnya.

Namun karena pernikahan tersebut sudah terjadi dan tidak bisa dicegah, maka dinas BP2KBP3A akan tetap berupaya melakukan penanganan.

Termasuk untuk menyarankan supaya pihak perempuan melakukan penundaan kehamilan. Hingga lulus sekolah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini