Usai Temui Pengunjuk Rasa, Gubernur Sulsel Diminta Melapor ke Jokowi

Presiden Jokowi meminta Gubernur Sulsel melaporkan hasil pertemuan dengan buruh dan mahasiswa

Muhammad Yunus
Senin, 12 Oktober 2020 | 19:19 WIB
Usai Temui Pengunjuk Rasa, Gubernur Sulsel Diminta Melapor ke Jokowi
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menemui pengunjuk rasa yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Senin (12/10/2020)

SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, menjelaskan isi UU Cipta Kerja di tengah-tengah ratusan massa aksi, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 12 Oktober 2020.

"Anak-anak ku sekalian yang saya hormati, saya cintai dan saya banggakan, tentu kalian semua adalah agen perubahan untuk Indonesia," kata Nurdin.

Dia mengaku, merupakan bagian dari dunia pendidikan. Tentu akan berdiri bersama dengan adik-adik mahasiswa di bawah terik matahari, bersama Ketua DPRD Sulsel, Pangdam Hasanuddin dan Kabinda Sulsel.

"Saya bagian dari dunia pendidikan, kebetulan diamanahkan menjadi Gubernur. Mohon didengarkan baik-baik. Karena saya yakin dan percaya, kalau ada yang bertanya apa itu Omnibus Law pasti banyak yang belum mengetahui, termasuk kita semua ini karena ini baru," ungkapnya.

Baca Juga:Dituding LBH Lakukan Kekerasan Pada Pendemo Omnibus Law, Ini Jawaban Polisi

Sebelumnya, Nurdin Abdullah menjelaskan poin-poin penting dalam UU Cipta Kerja tersebut.
Pertama, untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan mendapatkan izin secara gratis.
Kedua, pendirian Perseroan Terbatas (PT) tidak diwajibkan lagi untuk menyetor sejumlah uang sebelum diberikan izin.

Ketiga, pendirian koperasi tidak diwajibkan untuk memiliki anggota banyak sebagai syarat untuk diberikan izin membangun koperasi.

"Apa sisi baiknya omnibuslaw ini? UMKM ini kita bisa buat digratiskan izin-izin. Kedua, membangun PT tidak lagi harus wajib menyetor 100 juta, membuat koperasi anggotanya juga tidak terlalu banyak," jelasnya.

Begitu juga untuk pekerja akan mendapatkan perlindungan secara khusus soal pesangon.
Menurutnya, sebelum Omnibus Law, perusahaan yang tidak membayar pesangon pekerja hanya sanksi perdata, sekarang langsung kena pidana.

"Harus teman-teman serikat tahu, kalau dulu pesangon tidak dibayarkan oleh perusahaan itu adalah undang-undang perdata, tapi dengan undang-undang Cipta Kerja ini pesangon nggak dibayar pidana. Itukan menguatkan," urainya.

Baca Juga:UU Ciptaker dan Kekerasan Aparat, FRI: Resmi Rezim Neo Orde Baru

Meskipun pekerja terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) memang ada pengurangan sebelumnya dibayar 32 kali gaji. Dalam Omnibus Law dikurangi menjadi 25 kali gaji.

Pengurangan jumlah pembayaran pesangon ini, menurut dia, untuk mengurangi beban perusahaan. Namun sisa pembayaran yang tidak dibayarkan perusahaan akan ditanggung asuransi.

"Pesangon memang ini juga tentu harus kita pahami, bahwa yang tadinya di-PHK diberikan 32 kali gaji, terus turun menjadi 25, itu untuk meringankan beban pengusaha. Tetapi sisanya itu kewajiban negara untuk menambahkan lewat asuransi. Jadi ini sebenarnya kita ingin lahirnya Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja memang tentu tidak semuanya bisa kita akomodir," katanya.

Diminta Melapor ke Jokowi

Nurdin mengaku akan segera menyampaikan hasil kajian Pemprov Sulsel bersama serikat buruh, serikat pekerja, mahasiswa dan elemen lainnya. Kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Nurdin menjelaskan, pertemuan hari ini bukan akhir dari pembahasan mengenai UU Cipta Kerja. Sebab pihaknya akan mengundang serikat buruh, serikat pekerja, mahasiswa dan elemen lain untuk membahas lebih lanjut. Hasilnya akan diserahkan secara langsung kepada Presiden Jokowi.

"Hari ini kita seluruh serikat pekerja, serikat buruh, kita duduk bersama untuk mencari titik temu hadirnya Omnibus Law ini. Ini belum final, tetapi kita akan bertemu kembali setelah kita mengkaji semua hal-hal yang perlu kita kaji dan nanti kita akan serahkan langsung ke Bapak Presiden, karena memang arahan Bapak Presiden seperti itu," jelasnya, Senin (12/10/2020).

Menurut dia, serikat buruh dan serikat pekerja sangat bersemangat untuk membahas UU Cipta Kerja. Disamping itu, mereka sangat setuju dengan menciptakan lapangan kerja.

"Kalau dilihat semangat dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh semangatnya sama. Beliau setuju menciptakan lapangan kerja, tetapi beliau berharap mereka jangan sampai dirugikan, kan itu saja," katanya.

Ia menambahkan, Omnibus Law ini sangat jelas bagaimana menciptakan Indonesia menjadi ramah investasi.

"Tentu beliau sangat berharap supaya undang-undang nomor 13 tahun 2003 itu jangan diotak-atik, itu permintaan beliau, saya kira ini sangat penting sekali," kata Nurdin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini