Bisnis Klan Keluarga Bakrie, seperti pembangunan Gasifikasi Batubara di Bengalon, Kutai Timur senilai 36 triliun ini sudah dipastikan berpotensi besar mendapat diskon royalti 0% ini.
Perusahaan tambang batubara dibawah payung perusahaan Bumi Resources yang menghadapi masalah jatuh tempo pembiayaan kredit dan hutang pada tahun 2022 sekaligus pengeluaran kas yang signifikan turunnya harga karena jatuhnya permintaan saat pandemi justru terselamatkan.
Setelah penentangan publik atas sejumlah insentif sebelumnya yang berikan revisi UU Minerba bagi kepastian kontraknya.
Pasal Pemanfaatan Ruang Laut untuk Industri Batubara Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 Omnibus Law Ciptaker ini juga ditambah 1 (satu) pasal yakni Pasal 47A yang berbunyi bahwa Perizinan Berusaha Pemanfaatan di Laut diberikan berdasarkan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.
Baca Juga:Datangi Polda, Adian Napitupulu Temui Pendemo dan Jurnalis yang Ditahan
Perizinan Berusaha Pemanfaatan di Laut tersebut diberikan untuk kegiatan mulai dari biofarmakologi laut hingga kegiatan usaha pertambangan migas, mineral dan batubara.