SuaraSulsel.id - Aksi unjuk rasa di Kota Makassar terkait penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law dilakukan dengan berbagai cara. Bakar ban bekas, tutup jalan dengan batu dan bambu, sandera mobil, dan aksi teaterikal.
Himpunan Mahasiswa Seni Rupa Universitas Muhammadiyah Makassar pun memiliki cara kreatif untuk menyampaikan apirasi mereka kepada pemerintah. Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Mahasiswa membuat pesan-pesan moral yang dituangkan dalam karya seni rupa. Karya seni rupa tersebut dipajang di depan gerbang Kampus Unismuh, Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar.
Ketua Himpunan Mahasiswa Seni Rupa Unismuh Makassar Irfan mengatakan, alasan mahasiswa dari himpunan mahasiswa seni rupa memilih membuat karya seni, karena cara ini lebih efektif dibandingkan orasi.
Baca Juga:Antisipasi Demo Buruh, Ini Titik Pengalihan Arus di Sekitar Istana Hari Ini
Untuk menolak keras Undang-Undang Cipta Kerja, mahasiswa seni membuat gambar-gambar wajah kesedihan masyarakat. Tujuannya, agar pemerintah dapat melihat bagaimana nasib orang-orang kecil setelah Omnibus Law disahkan.
"Seni itu kita mewakili teman-teman melakukan aksi dengan pesan moral. Karena kenapa sudah banyak teman-teman yang melakukan dengan orasi. Mungkin dengan cara moral seperti ini, pemerintah mungkin bisa menilai bagaimana kita mengeluarkan aspirasi kita untuk pemerintah," kata Irfan saat ditemui SuaraSulsel.id, Rabu (7/10/2020).
Irfan menjelaskan saat melakukan aksi, Himpunan Mahasiswa Seni Rupa kerap membuat karya seni untuk menyuarakan apirasi.
Hanya saja, khusus untuk menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, mahasiswa membuat karya seni dengan menggambar berbagai bentuk penderitaan masyarakat menengah ke bawah.
"Makna ada beberapa ya. Seperti gambar wajah menangis ini. Anggaplah ini adalah masyarakat biasa yang merasakan tertindas dan merasakan pedihnya diinjak oleh pemerintah DPR yang di atas itu," jelas Irfan.
Baca Juga:Duh! Berhasil Jebol Gerbang DPRD Jateng, Pendemo Ini Tercebur di Selokan
Selain membawa dampak buruk bagi kaum buruh dan petani, kata Irfan, alasan mahasiswa menolak Omnibus Law karena akan membawa malapetaka bagi dunia pendidikan.
Sebab, apabila Undang-Undang Cipta Kerja tetap disahkan, maka mahasiswa yang orang tuanya berpenghasilan rendah akan semakin sulit membiayai pendidikan anak-anaknya.
Apalagi, sekarang ini mayoritas pendapatan orang tua mahasiswa semakin sulit dikarena virus corona atau Covid-19 masih terus mewabah.
"Kalau dampak Omnibus Law, memang sangat berdampak. Karena mahasiswa itu kan kebanyakan masalahnya dari SPP. Apakah orang tuanya dari rakyat biasa atau anggota DPR, kita tidak tahu," kata dia.
"Tapi mahasiswa yang orang tuanya rakyat biasa, akan susah untuk membayar SPP ketika pengesahan ini dilakukan," kata Irfan.
Mahasiswa berharap pemerintah dapat membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Mudah-mudahan pemerintah dan DPR mendengarkan aspirasi kami," katanya.
Alasan Mahasiswa Harus Bakar Ban Saat Unjuk Rasa
Ratusan mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Kota Makassar yang tergabung dalam Aliansi Unismuh Satu melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Rabu (7/10/2020).
Sambil melakukan orasi dan membentangkan spanduk bertulisan kalimat-kalimat penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, mahasiswa juga melakukan aksi dengan membakar ban bekas dan memblokir jalan.
Jendral Lapangan Unismuh Satu Ihwan mengatakan, alasan mahasiswa melakukan aksi dengan membakar ban bekas untuk membakar semangat mahasiswa. Saat melakukan aksi demo di jalanan.
Menurut Ihwan, subtansi filosofi dari membakar ban tersebut sendiri mampu menambah semangat massa saat melakukan aksi demonstrasi.
Selain itu, aksi membakar ban juga dipercaya dapat menyatukan seluruh massa agar tetap bertahan dalam menghadapi apapun saat melakukan aksi.
"Saya pikir subtansi dari filosofi membakar ban itu sendiri. Pertama adalah mampu membakar spirit teman-teman dan yang kedua bagaimana teman-teman mampu menyatukan gerakannya dalam aksi ini," kata Ihwan.
Ihwan menjelaskan aksi demo yang dilakukan ratusan mahasiswa di depan Kampus Unismuh Makassar, untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI.
Kontributor : Muhammad Aidil