Keluarga Aksa Mahmud Siap Hadapi Gugatan QNB, Erwin: Biasa Dalam Bisnis

Pemberitaan di media daring disebut terlalu berlebihan

Muhammad Yunus
Rabu, 07 Oktober 2020 | 08:33 WIB
Keluarga Aksa Mahmud Siap Hadapi Gugatan QNB, Erwin: Biasa Dalam Bisnis
Erwin Aksa. [Antara]

SuaraSulsel.id - Gugatan QNB ditanggapi dingin keluarga Aksa Mahmud. Pemberitaan di media daring disebut terlalu berlebihan.

Dalam klarifikasi kepada sejumlah wartawan, Erwin mengaku persoalan gugatan perdata dalam dunia bisnis adalah hal yang biasa terjadi.

“Itu hal biasa dalam bisnis. Tak ada corporate di dunia tak memiliki masalah perdata. Dalam kasus QNB ini ada yang berusaha menggiring menciptakan opini publik,” kata Erwin Aksa, mewakili keluarga Aksa Mahmud kepada media, dikutip dari terkini.id--jaringan suara.com, Selasa 6 Oktober 2020.

Erwin yang juga mantan Ketua Himpunuan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) membenarkan gugatan tersebut. Serta siap menghadapi gugatan perdata QNB di pengadilan.

Baca Juga:Hakim Positif Corona, PN Jakarta Pusat Tetap Gelar Sidang Seperti Biasa

"Gugatan perdata ini sifatnya sengketa bisnis. Kami pun punya tuntutan yang mesti mendapatkan porsi keadilan di depan hukum,” terang Erwin.

Informasi detail perkara QNB ini dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Jakarta Pusat. Data umum klasifikasi perkara adalah wanprestasi. Dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

“Belum ada putusan hukum, baru didaftarkan. Majelis hakim saja belum ditentukan,” katanya.

Erwin meminta kasus ini tidak dikaitkan dengan manajemen Bosowa Grup karena sudah ada badan hukum terpisah yang menjadi pokok perkara.

QNB Gugat Keluarga Aksa Mahmud Rp 7 Triliun

Baca Juga:Satu Hakim Positif Corona, PN Jakarta Pusat Tetap Gelar Persidangan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan Qatar National Bank Q.P.S.C. formerly S.A.Q. terhadap Founder Bosowa Aksa Mahmud bersama tiga putranya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini