Founder Bosowa Aksa Mahmud Digugat Rp 7 Triliun

Selain HM Aksa Mahmud, QNB juga menggugat Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa. Turut tergugat Mark Supreme Limited.

Muhammad Yunus
Selasa, 06 Oktober 2020 | 17:49 WIB
Founder Bosowa Aksa Mahmud Digugat Rp 7 Triliun
Erwin Aksa. [Antara]

“Gugatan pedata ini sifatnya sengketa bisnis. Kami pun punya tuntutan yang mesti mendapatkan porsi keadilan di depan hukum,” terang Erwin.

Informasi detail perkara QNB ini dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Jakarta Pusat. Data umum klasifikasi perkara adalah wanprestasi. Dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

“Belum ada putusan hukum, baru didaftarkan. Majelis hakim saja belum ditentukan,” katanya.

Erwin meminta kasus ini tidak dikaitkan dengan manajemen Bosowa Grup karena sudah ada badan hukum terpisah yang menjadi pokok perkara.

Baca Juga:Hak Suara Tak Dianggap Jadi Alasan Bosowa Walkout di RUPSLB Bank Bukopin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini