Founder Bosowa Aksa Mahmud Digugat Rp 7 Triliun

Selain HM Aksa Mahmud, QNB juga menggugat Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa. Turut tergugat Mark Supreme Limited.

Muhammad Yunus
Selasa, 06 Oktober 2020 | 17:49 WIB
Founder Bosowa Aksa Mahmud Digugat Rp 7 Triliun
Erwin Aksa. [Antara]

Sehingga total yang harus dibayarkan tergugat jika putusan pengadilan memenangkan tergugat adalah sekitar Rp 7 triliun.

Dalam petitum, penggugat meminta jumlah ini harus mulai dibayarkan terhitung sejak 31 Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayarannya tersebut kepada penggugat.

Penggugat menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini.

Penggugat menyatakan bahwa putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad). Meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi serta perlawanan (verzet).

Baca Juga:Hak Suara Tak Dianggap Jadi Alasan Bosowa Walkout di RUPSLB Bank Bukopin

Penggugat memerintahkan turut tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini.

"Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini," tulis petitum di halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Jakarta Pusat. Diakses Suarasulsel.id Senin 5 Oktober 2020, Pukul 23.00 Wita.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Jakarta Pusat. Diakses Suarasulsel.id Senin 5 Oktober 2020, Pukul 23.00 Wita.

Respons Erwin Aksa Terhadap Gugatan QNB

Gugatan QNB ini ditanggapi dingin keluarga Aksa Mahmud. Pemberitaan di media daring disebut terlalu berlebihan.

“Yang benar baru didaftarkan. Dan itu hal biasa dalam bisnis. Tak ada corporat di dunia tak memiliki masalah perdata. Dalam kasus QNB ini ada yang berusaha menggiring menciptakan opini publik,” kata Erwin Aksa, mewakili keluarga Aksa Mahmud kepada media, dikutip dari terkini.id--jaringan suara.com, Selasa 6 Oktober 2020.

Baca Juga:RUPSLB Bank Bukopin Diwarnai Interupsi dan Aksi Walkout Bosowa

Erwin yang juga mantan Ketua HIPMI membenarkan gugatan tersebut. Serta siap menghadapi gugatan perdata QNB di pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini