Sehingga total yang harus dibayarkan tergugat jika putusan pengadilan memenangkan tergugat adalah sekitar Rp 7 triliun.
Dalam petitum, penggugat meminta jumlah ini harus mulai dibayarkan terhitung sejak 31 Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayarannya tersebut kepada penggugat.
Penggugat menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini.
Penggugat menyatakan bahwa putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad). Meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi serta perlawanan (verzet).
Baca Juga:Hak Suara Tak Dianggap Jadi Alasan Bosowa Walkout di RUPSLB Bank Bukopin
Penggugat memerintahkan turut tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini.
"Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini," tulis petitum di halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Respons Erwin Aksa Terhadap Gugatan QNB
Gugatan QNB ini ditanggapi dingin keluarga Aksa Mahmud. Pemberitaan di media daring disebut terlalu berlebihan.
“Yang benar baru didaftarkan. Dan itu hal biasa dalam bisnis. Tak ada corporat di dunia tak memiliki masalah perdata. Dalam kasus QNB ini ada yang berusaha menggiring menciptakan opini publik,” kata Erwin Aksa, mewakili keluarga Aksa Mahmud kepada media, dikutip dari terkini.id--jaringan suara.com, Selasa 6 Oktober 2020.
Baca Juga:RUPSLB Bank Bukopin Diwarnai Interupsi dan Aksi Walkout Bosowa
Erwin yang juga mantan Ketua HIPMI membenarkan gugatan tersebut. Serta siap menghadapi gugatan perdata QNB di pengadilan.