"Kalau kegiatan sudah dilaksanakan dan masih ada anggaran yang tersisa, ya tidak ada masalah. Yang jadi masalah kalau anggaran yang tersisa itu diselewengkan. Itu yang menjadi bagian dari aparat penegak hukum," kata Herman.
Menurut Herman, persoalan DPRD menolak APBD Perubahan yang diajukan Pemkot Makassar terjadi karena Pemerintah tidak tertib melakukan jadwal penganggaran daerah.
Dimana, Pemkot Makassar memasukan rancangan APBD Perubahan tanpa ada kesepakatan dengan DPRD Makassar.
"Ini tiba-tiba masuk ke DPRD rancangan APBD Perubahan tetapi belum ada kesempatan klarifikasi anggaran itu. Makanya, DPRD tolak," katanya.
Baca Juga:Hampir 17.000 Orang Meninggal karena Covid-19 di Afrika Selatan
Kontributor : Muhammad Aidil