Kawin Culik Anak 13 Tahun Berhasil Digagalkan PPA Lombok Timur

PA Selong telah menerima permohonan dispensasi perkawinan pasangan di bawah umur sebanyak 24 permohonan

Muhammad Yunus
Minggu, 27 September 2020 | 08:21 WIB
Kawin Culik Anak 13 Tahun Berhasil Digagalkan PPA Lombok Timur
Pernikahan dua bocah yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA tersebut viral di media-media sosial. [Facebook/Yuni Rusmini]

”Rata-rata umur pasangan yang mengajukan dispensasi itu dari 17 tahun sampai 18 tahun,” ucap Kasim saat ditemui di Kantor PA Selong.

Dikatakannya, permohonan dispensasi pada tahun 2020 ini lebih tinggi dari pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 permohonan dispensasi pernikahan di bawah umur mencapai 37 permohonan dan hanya 14 permohonan yang dikabulkan.

Sedangkan pada tahun 2020 sudah tercatat 24 permohonan yang diterima dan baru 22 yang dikabulkan.

“Bulan April dan Mei pelayanan di Kantor PA sempat kami tutup akibat Covid-19, sehingga pada bulan tersebut permohonan dispensasi tidak ada,” ucapnya.

Baca Juga:Anak Buah Prabowo Pukuli Pohon Pisang: Pagi-pagi Om Dewan Ngegym Dulu Guys

Pengajuan permohonan dispensasi yang diterima oleh PA Selong Kelas I B rata-rata didasari karena sudah saling cinta. Sehingga para pasangan tersebut bersikeras untuk melangsungkan pernikahan.

Dikatakan Kasim, pengajuan dispensasi juga dikarenakan oleh faktor adat kawin culik yang ada di Lombok. Jika pernikahan tersebut dibatalkan oleh pihak keluarga perempuan, maka akan menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat, sehingga para orang tua, mau tidak mau harus menikahkan anaknya.

Salah seorang Tokoh Adat Lombok Timur, Lalu Selamet menambahkan, saat ini pernikahan dini kerap menjadi persoalan di Majlis Adat Lombok Timur.

Terutama pernikahan dini yang coba digagalkan, karena akan menimbulkan perselisihan di tengah masyarakat dan akan menjadi aib bagi keluarga perempuan.

"Persoalan itu memang kerap menjadi persoalan kami dari Majlis Adat. Kami juga berupaya untuk menghindari praktik pernikahan dini ini," ujar Selamet.

Baca Juga:Bisa Bikin Anak Alergi, Lakukan 3 Langkah Membasmi Tungau Debu di Rumah

Mantan Bendahara Majlis Adat Lotim itu menambahkan, terkait masalah belas atau menggagalkan pernikahan dini tersebut, kerap menjadi persoalan di tengah masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini