Kawin Culik Anak 13 Tahun Berhasil Digagalkan PPA Lombok Timur

PA Selong telah menerima permohonan dispensasi perkawinan pasangan di bawah umur sebanyak 24 permohonan

Muhammad Yunus
Minggu, 27 September 2020 | 08:21 WIB
Kawin Culik Anak 13 Tahun Berhasil Digagalkan PPA Lombok Timur
Pernikahan dua bocah yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA tersebut viral di media-media sosial. [Facebook/Yuni Rusmini]

Dikatakan Kasim, pengajuan dispensasi juga dikarenakan oleh faktor adat kawin culik yang ada di Lombok. Jika pernikahan tersebut dibatalkan oleh pihak keluarga perempuan, maka akan menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat, sehingga para orang tua, mau tidak mau harus menikahkan anaknya.

Salah seorang Tokoh Adat Lombok Timur, Lalu Selamet menambahkan, saat ini pernikahan dini kerap menjadi persoalan di Majlis Adat Lombok Timur.

Terutama pernikahan dini yang coba digagalkan, karena akan menimbulkan perselisihan di tengah masyarakat dan akan menjadi aib bagi keluarga perempuan.

"Persoalan itu memang kerap menjadi persoalan kami dari Majlis Adat. Kami juga berupaya untuk menghindari praktik pernikahan dini ini," ujar Selamet.

Baca Juga:Anak Buah Prabowo Pukuli Pohon Pisang: Pagi-pagi Om Dewan Ngegym Dulu Guys

Mantan Bendahara Majlis Adat Lotim itu menambahkan, terkait masalah belas atau menggagalkan pernikahan dini tersebut, kerap menjadi persoalan di tengah masyarakat.

Majelis Adat juga membolehkan dibatalkannya atau dibelasnya pernikahan dini tersebut dengan catatan, adanya kesepakatan dan bisa diterima antara kedua pihak keluarga.

"Inilah yang coba kita tangani jangan sampai terjadi. Karena kita lihat dampak pernikahan dini ini akan mengakibatkan banyak anak yang terlahir stunting, itulah yang kami jelaskan kepada masyarakat kita ini," jelasnya.

Ia menambahkan, pernikahan dini atau dikenal dalam bahasa Lombok dengan sebutan Merariq Kodeq, memang sudah ada dari jaman dahulu. Bahkan sedini mungkin sudah dijodohkan. Namun tidak bisa melangsungkan pernikahan begitu saja.

Dimana mereka harus menunggu batas waktu yang sudah ditentukan dan benar-benar sudah menginjak usia dewasa untuk bisa melangsungkan pernikahan.

Baca Juga:Bisa Bikin Anak Alergi, Lakukan 3 Langkah Membasmi Tungau Debu di Rumah

"Adat juga sebetulnya tidak sepaham dengan pernikahan dini, dan ini harus kita berantas," katanya.

Ia melanjutkan, adat tidak membolehkan adanya praktik pernikahan dini. Namun adat juga menghindari adanya belas atau penggagalan, karena hal tersebut membuat aib di tengah masyarakat.

Adapun pihak adat sendiri mendorong Pemerintah Desa atau Kelurahan untuk membuat awiq-awiq tentang pernikahan dini. Hal ini guna meminimalisir peraktek pernikahan dini di Lotim.

Karena dirinya menilai adat kini sudah mulai tergerus dengan pengaruh globalisasi saat ini. Sehingga banyak anak-anak muda yang salah kaprah dan salah mengartikan adat dan budaya sebetulnya.

Dirinya berharap kepada pihak keluarga untuk memberikan pembinaan terhadap anak-anak muda mereka, terhadap dampak dari pernikahan dini.

"Peran keluarga ini sangat penting, untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak kita," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini