"Kami mengecam tindakan itu," kata Firmansyah, Kamis (24/9/2020).
"Penangkapan itu melanggar pasal 28F UUD 1945 berkaitan dengan hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi dengan menggunakan media apa saja yang ada, hak yang juga dikuatkan oleh Pasal 14 ayat (2) Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Firmansyah menambahkan, penangkapan itu harus ditujukan pada seseorang yang sedang melakukan kejahatan. Sehingga tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menahan.
"Itu jelas dalam KUHP. Olehnya itu, karena hukum maka kawan pers mahasiswa tersebut harus dilepaskan," ungkap Firmansyah.
Baca Juga:Satu Pelaku Jambret yang Viral di Media Sosial Ditangkap Polisi