Gubernur Khofifah Menyurati Menteri Terawan, Pertegas Definisi Kematian

Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi usulan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Muhammad Yunus
Rabu, 23 September 2020 | 10:08 WIB
Gubernur Khofifah Menyurati Menteri Terawan, Pertegas Definisi Kematian
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (Foto: Arry Saputra)

SuaraSulsel.id - Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi usulan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang baru-baru ini mengirim surat ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, agar mempertegas definisi kematian pasien akibat Covid-19.

Usulan yang disampaikan itu meminta, dipisahkannya jumlah pasien meninggal komorbid dari total kematian pasien Covid-19.

Jika merujuk pada acuan standar World Health Organization (WHO), bahwa kematian yang terhitung adalah kematian yang diakibatkan oleh perjalanan penyakit yang sesuai pada kasus probable atau konfirmasi COVID-19, kecuali ada penyebab alternatif lain yang jelas tidak berhubungan dengan COVID-19 seperti kecelakaan.

"Terkait wacana definisi kematian Covid-19, pemerintah Indonesia merujuk pada acuan dari WHO. Dan itu dituangkan dalam KMK HK.01.07/MENKES/413/2020," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, saat menanggapi pertanyaan media dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2020).

Ia menjelaskan pada prinsipnya kasus kematian yang dilaporkan adalah kasus konfirmasi maupun probable Covid-19. Dan kasus probable itu adalah suspek dengan ISPA berat, ARDS dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil laboratorium RT-PCR.

Baca Juga:Sekda DKI Jakarta Bang Ipul Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Kondisi ini juga dilakukan pada beberapa negara seperti Amerika Serikat juga menghitung kematiannya berdasarkan probable dan suspek yang dibedakan dalam pengkategorisasian pencatatannya.

Contoh lain, Inggris hanya memasukkan pasien yang terbukti positif Covid-19 melalui tes dalam pencatatan kematian.

Karenanya catatan angka kematian rata-rata dunia adalah gabungan dari berbagai pencatatan yang ada di dunia, yang juga ada variasinya.

"Pada saat ini pemerintah Indonesia belum ada wacana untuk melakukan perubahan seperti yang diusulkan Gubernur Jawa Timur," tegas Wiku.

Kemampuan Testing Spesimen Per Hari Meningkat Melebihi 40 Ribu Per Hari

Baca Juga:Ratusan Pejabat di Jember yang Dilantik Bupati Faida Ditolak Mendagri

Pada bulan September 2020, pencapaian testing spesimen Covid-19 mengalami peningkatan dibanding Agustus lalu. Per harinya testing spesimen pada September ini sudah mencapai 40 ribu secara nasional.

Data 22 September 2020 saja, spesimen yang selesai diperiksa sebanyak 43.896 spesimen yang dilakukan 343 laboratorium di berbagai daerah. Meski demikian, secara per daerah, belum semuanya mencapai standar World Health Organization (WHO) sebesar 1/1000 dari jumlah penduduk per minggu.

Satgas Penanganan Covid-19 saat ini terus mendorong daerah-daerah tersebut. Terutama provinsi-provinsi prioritas penyumbang terbanyak pasien Covid-19.

"Beberapa daerah di Indonesia, seperti DKI dan daerah-daerah lainnya sudah melebihi standar WHO. Kami selalu mendorong daerah lainnya untuk meningkatkan testing-nya, seluruh kebutuhan testing akan dipenuhi Satgas," ungkap Wiku.

Selain itu tentang penggunaan hotel dalam penanganan pasien Covid-19 tanpa gejala yang memerlukan isolasi mandiri telah disiapkan hotel bintang 2 dan 3. Disamping fasilitas-fasilitas kesehatan yang ada selama ini.

Wiku menegaskan hotel-hotel yang akan digunakan itu akan mendapatkan pengawasan sesuai standar kesehatan yang layak.

"Tentunya fasilitas-fasilitas tersebut dalam pengawasan tenaga kesehatan agar pasien yang dirawat mendapatkan pelayanan yang terbaik," jelasnya.

Saat ini saja di DKI Jakarta sudah disiapkan Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran dan Pademangan. Ada flat isolasi mandiri dan karantina bagi masyarakat yang positif Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini