Anggota DPRD Makassar Penjamin Jenazah Covid-19 Dapat Hukuman Percobaan

Andi Hadi Ibrahim bertindak sebagai penjamin agar jenazah pasien berinisial CR dapat dibawa pulang oleh keluarganya. Untuk dimakamkan secara umum.

Muhammad Yunus
Senin, 14 September 2020 | 18:23 WIB
Anggota DPRD Makassar Penjamin Jenazah Covid-19 Dapat Hukuman Percobaan
Petugas medis memakaikan kain kafan putih ke tubuh pasien yang meninggal karena virus Corona Covid-19, di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Bogor di Bogor, Jawa Barat, Rabu (10/9). [ADEK BERRY / AFP]

Kuasa Hukum Andi Hadi Ibrahim, Budiman Mubar menjelaskan bahwa menanggapi hasil putusan majelis hakim pihaknya akan berunding secara internal. Hal ini ditempuh untuk menentukan apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan atau tidak.

"Yang jelas putusannya sudah sesuai. Kita tidak ingin tergesa-gesa. Kita melakukan musyawarah dulu. Nanti kita pikir-pikir," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini