Kuasa Hukum Andi Hadi Ibrahim, Budiman Mubar menjelaskan bahwa menanggapi hasil putusan majelis hakim pihaknya akan berunding secara internal. Hal ini ditempuh untuk menentukan apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan atau tidak.
"Yang jelas putusannya sudah sesuai. Kita tidak ingin tergesa-gesa. Kita melakukan musyawarah dulu. Nanti kita pikir-pikir," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil