"Iya, belum ada aturannya. PKPU kan hanya mengatur ketika dia (paslon) sudah menjadi peserta pilkada, jadi masih aturan umum yang berlaku ini," kata Laode.
Laode menjelaskan aturan umum yang dimaksud tersebut adalah aturan yang diberlakukan pemerintah sejak Virus Corona atau Covid-19 mewabah di Indonesia beberapa bulan terakhir ini. Seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan handsanitizer.
Oleh karena itu, kata dia, apabila terdapat kerumunan massa dari paslon kepala daerah saat melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti pilkada 2020 nanti, maka yang harus bertindak adalah petugas Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19. Bekerjasama dengan penegak hukum seperti kepolisian dan Satpol PP.
"Sama dengan orang kumpul di pasar, nonton bola. Itu yang harus menegakkan begitu," kata dia.
Baca Juga:5.600 Personel Polisi Dikerahkan Kawal Pilkada NTB
Kontributor : Muhammad Aidil