Langgar Protokol Kesehatan, Kemendagri Tegur Lima Petahana di Sulsel

Para petahana ditegur karena dinilai melanggar protokol kesehatan. Saat melakukan pendaftaran di Kantor KPU.

Muhammad Yunus
Senin, 07 September 2020 | 16:28 WIB
Langgar Protokol Kesehatan, Kemendagri Tegur Lima Petahana di Sulsel
Warga berkumpul mengantar pasangan bakal calon kepala daerah di Kabupaten Bulukumba / Foto: Istimewa

Benni menyayangkan banyaknya kerumunan massa pada saat deklarasi dan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada serentak 2020.

Padahal, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian sudah mengingatkan dan menghimbau kepada bakal calon di 270 daerah. Tidak arak-arakan dan menciptakan kerumunan massa.

Ketentuan tersebut, kata dia, diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Oleh sebab itu, lanjut Benni, pihaknya memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sebagaimana telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Bertindak tegas dikarenakan aturannya sudah jelas.

Baca Juga:5.600 Personel Polisi Dikerahkan Kawal Pilkada NTB

KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota telah menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon. Dengan ketentuan hanya dihadiri Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon. Serta bakal pasangan calon perseorangan.

Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto mengaku belum mengetahui adanya teguran dari Kemendagri. Ia pun baru mengetahui kabar teguran tersebut dari media.

"Saya baru baca di media, dan baru mau cek. Sebenarnya, saya menghormati keputusan Kemendagri soal teguran itu," kata dia.

"Cuma tidak seimbang, karena petahana kepala daerah saja ditegur, sementara ada calon lain dari DPRD yang masuk unsur pemerintah tidak mendapat teguran," sambung Tomy.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Sulsel) Laode Arumahi mengatakan hingga saat ini pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga:Ini Jalan Tol Layang Pertama di Timur Indonesia, Jokowi Akan Resmikan

Sebab, aturan yang berlaku terkait pelanggaran protokol kesehatan di wilayah Provinsi Sulsel masih aturan umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini