Penjelasan Bupati Gowa Soal Kebijakan Fasih Baca Alquran Bagi ASN Muslim

"Kebijakan ini hanya anjuran untuk promosi. Kita tetap berpedoman pada merit sistem"

Muhammad Yunus
Jum'at, 04 September 2020 | 16:07 WIB
Penjelasan Bupati Gowa Soal Kebijakan Fasih Baca Alquran Bagi ASN Muslim
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gowa mengikuti tes kompetensi membaca Alquran di Baruga Tinggi Mae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (30/8/2020)

SuaraSulsel.id - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menjelaskan kebijakan fasih membaca Alquran. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam. Saat melakukan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Gowa.

Menurut Adnan, ada atau tidak kebijakan tersebut, bagi muslim memang wajib tahu membaca alquran.

"Kebijakan ini hanya anjuran untuk promosi. Kita tetap berpedoman pada merit sistem. Kebijakan fasih baca Alquran ini hanya diperuntukkan bagi yang muslim. Sebagai pengingat bagi kita semua," jelas Adnan, usai mengikuti Pencerahan Qalbu Jumat Ibadah secara virtual, Jumat (4/9/2020).

Sebelumnya, Bupati Gowa mengeluarkan kebijakan tes fasih membaca Alquran bagi calon pejabat yang ingin dilantik.

Baca Juga:Main Petak Umpet, Gadis Remaja di Palembang Hilang Sampai Kini

Walaupun dilakukan tes fasih membaca Alquran, standarisasi penilaian calon pejabat disebut tetap berdasarkan pedoman merit sistem.

Kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Ikut Promosi Jabatan, Puluhan ASN Gowa Tes Baca Alquran

Sebanyak 76 Aparatur Aipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa mengikuti tes kompetensi membaca Alquran di Baruga Tinggi Mae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (30/8/2020).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir mengatakan, tes ini merupakan bagian dari rangkaian seleksi peserta yang ikut lelang jabatan.

Baca Juga:ASN Terlibat Politik, Begini Respons Pj Wali Kota Makassar dan Bupati Gowa

"Ini bagian dari seleksi kompetensi yang mendapatkan izin dari Kementerian Dalam negeri untuk pelantikan. Tes mengaji ini untuk  prasyarat untuk mendukung jabatan di Kabupaten Gowa," kata Basir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini