KPU Tolak Berkas Partai Berkarya yang Dipimpin Hutomo Mandala Putra

KPU melakukan pemeriksaan berkas calon dengan mencocokkan B1-KWK dengan SK Kepengurusan yang diakui Kemenkumham

Muhammad Yunus
Jum'at, 04 September 2020 | 13:54 WIB
KPU Tolak Berkas Partai Berkarya yang Dipimpin Hutomo Mandala Putra
Kantor KPU Kota Makassar

SuaraSulsel.id - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Irman Yasin Limpo (None) dan Andi Zunnun Nurdin Halid resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Jumat 4 September 2020.

Pasangan dengan slogan ‘Imun’ ini adalah pendaftar kedua setelah pasangan Danny-Fatmawati.

Dari empat berkas rekomendasi partai politik B1-KWK yang disetor ke KPU Makassar, satu berkas dari Partai Berkarya dibatalkan KPU.

Keputusan itu diambil setelah pihak KPU melakukan pemeriksaan berkas calon dengan mencocokkan B1-KWK dengan SK Kepengurusan yang diakui oleh Kemenkumham.

Baca Juga:Ditutup karena COVID-19, 9 Puskesmas Batam Akan Dibuka Kembali

Yang bertandatangan di B1-KWK Berkarya itu Hutomo Mandala Putra, sedangkan ketua umum di dalam SK Kepengurusan yang diakui Kemenkumham itu Priyo Budi Santoso.

“Sehingga kami putuskan B1-KWK Berkarya dibatalkan,” kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, kepada Terkini.id -- jaringan Suara.com 

Sementara itu, Irman Yasin Limpo atau yang akrab disapa None mengatakan dirinya akan mengikuti regulasi yang ada. 

“Kita mengikuti regulasi yang ada saja,” ujar None dalam sambutannya. 

Meski satu berkas partai ditolak, pasangan Imun tetap memenuhi syarat pendaftaran. Pasangan ini diusung tiga partai politik dengan total 15 kursi. Yaitu, Partai Golkar 5 kursi, PAN 5 kursi dan PKS 5 kursi. Sedangkan syarat untuk maju di Pilwali minimal memperoleh 10 kursi. 

Baca Juga:Pura-pura Pingsan usai Tepergok Curi Bedak, Wanita Ini Jadi Tontonan Warga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini