“Tugas kepolisian itu menggunakan prosedur yang pasti," kata Ibrahim.
Koordinator Bidang Hak Sipil Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Aziz Dumpa, mengkritik keras pernyataan polisi tersebut. Aziz meminta polisi fokus pada kasus penembakan.
Jika korban terlibat kejahatan lain. Polisi tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Menggunakan senjata api.
"Jadi harus dipisahkan. Silahkan sidik kalau memang ada tindak pidana lainnya. Tapi harus juga memberikan rasa keadilan terhadap korban," kata Azis.
Baca Juga:Fakta Baru Penemuan Mayat Perempuan di Semak-semak Singkawang
Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar AKBP Kadarislam mengungkapkan dua warga yang menjadi korban penembakan ditembak oleh Bripka UM. Bertugas di Markas Kepolisian Sektor Ujung Tanah. Bripka UM menembak kaki korban menggunakan senjata laras panjang.
"Yang kaki betul, pakai senjata laras. Yang pegang senjata laras panjang itu satu orang aja. Bripka UM dari Polsek Ujung Tanah," kata Kadarislam.
Menurut Kadarislam, dua korban tertembak saat UM melepaskan tembakan peringatan ke arah bawah.
Untuk korban bernama Anjas (23 tahun) yang meninggal dunia. Akibat luka tembakan pada bagian kepala. Kasusnya masih diselidiki Polda Sulsel.
"Autopsi sudah keluar. Iya, bekas peluru (luka Anjas)," kata dia.
Kadarislam menyebut Anjas tertembak saat berada di dekat petugas yang berusaha menahan massa yang mengejar polisi.