Pelaku Pelecehan Seksual Gadis di Sumur Belakang Rumah Tertangkap Polisi

"Orang tua korban yang memperoleh informasi soal kejadian yang menimpa anaknya, langsung melaporkan peristiwa tersebut Kepolsek Baras sehingga pelaku dapat tertangkap. Kata Ringan

M Nurhadi
Senin, 17 Agustus 2020 | 08:29 WIB
Pelaku Pelecehan Seksual Gadis di Sumur Belakang Rumah Tertangkap Polisi
Ilustrasi korban pelecehan seksual (Unsplash/Zohre)

SuaraSulsel.id - Terbukti melakukan pelecehan seksual pada seorang perempuan berusia 18 tahun di dekat sumur kamar mandi belakang rumahnya, priab berinisial IK (32) terpaksa harus berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan oleh orang tua korban pada Jumat (14/8/2020) lalu.

Adanya laporan ini dibenarkan oleh Kapolsek Baras AKP Ringan Hadi Nagara. Hadi mengatakan, penangkapan pelaku usai orang tua korban yang beralamat Desa Lilimori Kecamatan Bulutaba Kabupaten Pasangkayu melaporkan hal ini ke kepolisian.

Pelaku IK yang berasal Dusun Kapaha Desa Kasano Kecamatan Baras diduga melakukan pelecehan seksual pada hari Rabu (12/8/2020) sekitar pukul 16.30 WITa disamping sumur dapur rumah korban.

Pelaku yang diduga merupakan pacar korban ketahuan ibu korban sedang membaringkan anak gadisnya. Saat dipergoki ibu korban, ia kedapatan sedang memeluk korban. Bahkan, ia membuka baju korban bagian atas sembari meraba-raba bagian tubuh sensitif dari korban. Pelaku juga menjepit kaki korban.

Baca Juga:Pemda Luwu Utara Sambut HUT RI Dengan Doa Bersama dan Salat Taubat

"Orang tua korban yang memperoleh informasi soal kejadian yang menimpa anaknya, langsung melaporkan peristiwa tersebut Kepolsek Baras sehingga pelaku dapat tertangkap.” Kata Ringan, melansir Pojokcelebes.com (jaringan Suara.com).

Saat ini pelaku sudah diamankan polisi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini