Laode Irwansyah menerangkan kekinian pihaknya masih mendalami keterangan yang disampaikan oleh tersangka RS terkait tempatnya membeli paket sabu.
Kepada petugas, RS mengaku membeli paket sabu untuk dibagi berdua bersama AM.
Satu paket dikonsumsi sendiri oleh AM, sedangkan satu paket lainnya dikonsumsi RS dan LKML.
Atas perbuatannya, AM, RS dan LKML telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika.
Baca Juga:Diduga Cabuli Bayi 8 Bulan, Residivis di Pariaman Diringkus Polisi
"Ancamannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp8 miliar," ujar Laode Irwansyah memungkasi.