Hilangkan Kejenuhan, Mantan Anggota DPRD Beli Sabu Senilai Rp 1 Juta

AM juga mengatakan sudah dua kali tersandung hukum dalam kasus yang sama.

Husna Rahmayunita
Rabu, 12 Agustus 2020 | 09:05 WIB
Hilangkan Kejenuhan, Mantan Anggota DPRD Beli Sabu Senilai Rp 1 Juta
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

Laode Irwansyah menerangkan kekinian pihaknya masih mendalami keterangan yang disampaikan oleh tersangka RS terkait tempatnya membeli paket sabu.

Kepada petugas, RS mengaku membeli paket sabu  untuk dibagi berdua bersama AM.

Satu paket dikonsumsi sendiri oleh AM, sedangkan satu paket lainnya dikonsumsi RS dan LKML.

Atas perbuatannya, AM, RS dan LKML telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika.

Baca Juga:Diduga Cabuli Bayi 8 Bulan, Residivis di Pariaman Diringkus Polisi

"Ancamannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp8 miliar," ujar Laode Irwansyah memungkasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini