Pemkot Makassar Belum Izinkan Buka, Pengelola Tempat Hiburan Ngeyel

"Kalau tidak, kami akan dengan tegas untuk melakukan tindakan penutupan tempat yang dimaksud, tapi setelah kami beri surat peringatan," kata Sabri.

M Nurhadi
Senin, 10 Agustus 2020 | 21:01 WIB
Pemkot Makassar Belum Izinkan Buka, Pengelola Tempat Hiburan Ngeyel
Ilustrasi COVID-19 (Unsplash/Martin Sanchez)

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar tegaskan belum mengeluarkan ijin bagi seluruh tempat hiburan untuk dibuka selama masa pandemi COVID-19.

"Tidak ada ijin sampai detik ini dari Gugus Tugas untuk membuka tempat hiburan malam, karaoke dan sebagainya apalagi tempat pijat. Begitupun tempat yang dijadikan resepsi pernikahan. Kalau ada yang buka, saya nyatakan itu ilegal," tegas Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas COVID-19 Makassar, M Sabri kepada wartawan di posko induk Makassar, Senin (10/8/2020).

Penegasan ini usai pihak pemerintah masih menemukan banyak tempat hiburan ytetap buka ditengah pandemi. Terlebih, saat ini Kota Makassar masih merupakan daerah dengan jumlah pasien positif terus bertambah. Ia menuturkan, sudah meminta dinas teknis terkait, seperti Dinas Pariwisata, PTSP dan Satpol PP untuk memberikan surat edaran kepada pengusaha terkait agar kegiatan dihentikan sementara sebelum ada surat resmi kembali buka.

"Kalau tidak, kami akan dengan tegas untuk melakukan tindakan penutupan tempat yang dimaksud, tapi setelah kami beri surat peringatan," ungkapnya.

Baca Juga:Baru Terungkap, Pelaku Curanmor 3 Tahun Lalu di SMKN I Singaraja Ternyata..

Secepatnya, ia bersama jajaran akan menyampaikan kepada para pengusaha THM, serta ditembuskan kepada Kapolsek, Danramil serta Camat di 15 kecamatan terkait aturan belum diizinkannya tempat hiburan untuk buka.

"Begitu juga belum diijinkan pembukaan resepsi baik itu di hotel maupun di gedung-gedung pernikahan. Sekalipun mereka mengatakan mengikuti protokol kesehatan, tapi belum ada surat resmi dari ketua gugus tugas," ujarnya, melansir Antara.

Pihaknya meminta agar seluruh pengusaha yang sudah terlanjur membuka, segera menutup kembali usahanya sebelum ada surat resmi dari ketua gugas. Sebab, saat ini Pemkot Makassar terus berjuang menekan laju penyebaran virus, dan bisa lepas dari status zona merah.

Berdasarkan data yang diperoleh Sabri, setidaknya 20 tempat hiburan masih beroperasi. Pihaknya akan menindak tegas bila surat edaran yang tidak dipatuhi. Pemkot Makassar tidak segan-segan mengeluarkan sanksi peringatan keras hingga pencabutan izin usaha.

Antaranews memantau, meski sudah dilarang, tempat hiburan malam, tempat bermain ketangkasan hingga hotel yang melayani resepsi pernikahan masih beroperasi.

Baca Juga:Syarat Terpenuhi, Pembangunan PLTB Sidrap Tahap II Segera Dilaksanakan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini