SuaraSulsel.id - Setelah menghentikan pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19, Pemerintah Kota Makassar memperpanjang penjagaan di perbatasan antarakota kabupaten.
Kebijakan ini berlaku hingga 14 hari ke depan sebagai tidak lanjut dari penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 36 tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian COVID-19 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Satgas Penegakan Pengendalian Covid-19 Kota Makassar, Muh Sabri.
"Untuk pembatasan keluar masuk kota Makassar Posko wilayah tetap dilanjutkan, tapi pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 sudah tidak diberlakukan lagi," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Rabu (4/8/2020)
Baca Juga:Pegawai Positif Corona, Kantor BPJS Kesehatan Palembang Tutup Sementara
Sabri mengklaim kekinian akses keluar masuk ke wilayah Makassar lebih mudah selepas ditiadakannya pemeriksaan suket Covid-19.
Kendati begitu, warga diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan salah satunya wajib mengenakan masker.
"Bagi warga dari daerah lain ditemukan tidak memakai masker saat masuk ke wilayah kota, kita suruh balik, begitupun warga Makassar tidak memakai masker kita beri sanksi, kalau perlu di rapid test di tempat," imbuhnya.
Sabri menerangkan, personel yang ditempatkan mulai dikurangi termasuk tim dari Dinas Kesehatan. Namun tetap menunggu perintah dari pejabat yang berwenang.
Pasalnya, jumlah personel tidak seperti diawal pemberlakuan Perwali nomor 36 tersebut sebanyak 7.950 orang yang ditempatkab menjaga enam perbatasan.
Baca Juga:Predator Seks Fetish Kain Jarik Gilang Lari ke Kapuas Kalimantan Tengah
Sementara, personel gabungan itu terdiri TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, camat, lurah, Dinas Kesehatan, perwakilan RT dan RW, dan organisasi pemuda dan masyarakat.
- 1
- 2