Alasan pembolehan tersebut, diterangkan, lantaran seorang anggota DPRD Makassar berani bertanda tangan memberi jaminan agar jenazah dibawa pulang ke rumah.
Setelah dijamin, jenazah dibawa dari RSUD Daya ke Perumahan Taman Sudiang Indah Blok 14 Nomor 14 Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.