Muhammad Yunus
Kamis, 05 November 2026 | 10:20 WIB
Ilustrasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA [Suara.com/ANTARA/HO-Disdik Kalteng]
Baca 10 detik
  • Sebanyak 20 sekolah di Sulawesi Selatan diduga melakukan pelanggaran dokumentasi ujian TKA SMA pada Oktober 2026.
  • Dinas Pendidikan Sulsel telah menghimpun dan menyerahkan kronologi penjelasan dari sekolah-sekolah terkait kepada Kemendikdasmen pada November 2026.
  • Kemendikdasmen masih mendalami laporan dugaan pelanggaran tersebut untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi sebenarnya ini bukan ada upaya ya (curang). Kalau mendengar laporannya sekolah-sekolah, ini mungkin ada ketidaktahuan. Mungkin tidak semua sekolah memahami mekanisme yang harus dilakukan. Atau memang mungkin ada yang abai atau lalai, itu yang memang sementara juga kita dalami sebenarnya," jelasnya.

Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen juga masih mendalami laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran TKA 2026.

Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan laporan pelanggaran.

Namun, nama-nama tersebut masih diperiksa untuk memastikan keterlibatan dan bukti yang tersedia.

"Sejauh ini, kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran TKA. Namun, nama-nama tersebut masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan serta bukti yang ada. Kami ingin memastikan setiap langkah diambil berdasarkan fakta, bukan asumsi," kata Faisal.

Ia menegaskan apabila pelanggaran terbukti, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun sanksi dugaan pelanggaran TKA mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.

Dalam aturan tersebut, pelanggaran diklasifikasikan menjadi ringan, sedang, dan berat. Sanksinya disesuaikan dengan jenis pelanggaran serta pihak yang terbukti melakukannya.

Bagi peserta ujian, pelanggaran ringan dapat dikenai peringatan lisan. Pelanggaran sedang bisa berujung pada pembatalan ujian untuk mata pelajaran terkait.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Luncurkan Beasiswa Yatim-Piatu 2026: Tanpa Biaya, Ini Syarat dan Cara Daftar

Sementara pelanggaran berat dapat membuat peserta dikeluarkan dari ruang ujian dan memperoleh nilai nol pada mata pelajaran tersebut setelah melalui investigasi penyelenggara tingkat pusat.

Sanksi juga berlaku bagi pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan. Mulai dari pengawas ruang, proktor, teknisi, hingga penulis dan penelaah soal.

Bentuknya mulai dari peringatan lisan, surat peringatan, hingga pemberhentian dari penugasan.

Sementara bagi satuan pendidikan, pelanggaran sedang dapat berujung pada pembatalan pelaksanaan tes di sekolah tersebut.

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, sekolah dapat direkomendasikan untuk tidak menjadi pelaksana TKA dan Asesmen Nasional selama tiga kali penyelenggaraan berturut-turut.

TKA sendiri merupakan asesmen terstandar yang diselenggarakan Kemendikdasmen untuk mengukur capaian akademik individu secara objektif dan adil.

Load More