Muhammad Yunus
Rabu, 04 November 2026 | 16:16 WIB
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengikuti rapat tindak lanjut sidang 'debottlenecking' PSEL Kota Makassar yang digelar Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara secara daring, Rabu (4/11/2026) [SuaraSulsel.id/Humas Pemkot Makassar]
Baca 10 detik
  • Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan pembangunan PSEL harus mematuhi aturan hukum dan aspirasi warga.
  • Pemkot Makassar mengubah mekanisme proyek dari Perpres Nomor 35 Tahun 2018 menjadi Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
  • Pemerintah kota kini menunggu hasil peninjauan teknis lokasi proyek oleh Danantara untuk memastikan kelayakannya.

SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul pembahasan penyesuaian mekanisme penyelenggaraan PSEL dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 menjadi Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

Munafri menyampaikan hal itu dalam rapat tindak lanjut sidang 'debottlenecking' PSEL Kota Makassar yang digelar Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara secara daring, Rabu (4/11/2026).

Menurut Munafri, Pemkot Makassar tidak ingin mengambil langkah di luar ketentuan yang berlaku. Setiap tahapan perubahan mekanisme kerja sama harus memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Artinya, kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas," tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Munafri memaparkan perkembangan koordinasi Pemkot Makassar dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) dalam pertemuan di Jakarta pada 12 Oktober 2026.

Pertemuan itu membahas sejumlah agenda strategis, termasuk mekanisme pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya serta usulan penyelenggaraan PSEL berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

Pemkot Makassar, kata Munafri, telah mengajukan surat pengakhiran perjanjian kerja sama kepada seluruh pihak terkait sebagai bagian dari penyesuaian regulasi.

Namun, proses tersebut belum sepenuhnya berjalan mulus. Pihak pemenang tender sebelumnya masih berharap memperoleh kesempatan melanjutkan pekerjaan melalui skema regulasi yang baru.

Baca Juga: Temuan Mencurigakan di Pemkot Makassar, Appi Janji Bongkar Habis 'Anomali'

Di sisi lain, Pemkot Makassar juga menunggu peninjauan teknis dari Danantara untuk mengevaluasi lokasi yang telah disiapkan bagi pembangunan fasilitas PSEL.

"Pertemuan tanggal 12 Oktober lalu, rencana keterlibatan Danantara untuk melakukan peninjauan teknis terhadap lokasi yang telah disiapkan bagi pembangunan fasilitas PSEL di Makassar," tuturnya.

Peninjauan tersebut dinilai penting untuk memastikan kelayakan lokasi, mulai dari aspek teknis, luas lahan, hingga kondisi sosial masyarakat di sekitarnya.

Pasalnya, lokasi yang selama ini direncanakan untuk pembangunan PSEL masih mendapat penolakan dari sebagian warga.

"Kami masih menunggu tim teknis dari Danantara untuk datang melakukan survei kembali. Mereka akan melihat apakah lokasi yang telah ditentukan masih layak atau tidak, termasuk bagaimana kondisi masyarakat di sekitarnya," ungkap Munafri.

Selain penerimaan masyarakat, evaluasi juga akan mencakup ketentuan teknis, termasuk jarak zona penyangga serta kemungkinan kebutuhan penambahan luas lahan.

Load More