Muhammad Yunus
Kamis, 05 November 2026 | 10:20 WIB
Ilustrasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA [Suara.com/ANTARA/HO-Disdik Kalteng]
Baca 10 detik
  • Sebanyak 20 sekolah di Sulawesi Selatan diduga melakukan pelanggaran dokumentasi ujian TKA SMA pada Oktober 2026.
  • Dinas Pendidikan Sulsel telah menghimpun dan menyerahkan kronologi penjelasan dari sekolah-sekolah terkait kepada Kemendikdasmen pada November 2026.
  • Kemendikdasmen masih mendalami laporan dugaan pelanggaran tersebut untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

SuaraSulsel.id - Sejumlah sekolah di Sulawesi Selatan diduga curang saat Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA dan sederajat gelombang pertama.

Sebanyak 20 sekolah di provinsi ini masuk dalam daftar satuan pendidikan yang diduga melakukan pelanggaran selama ujian berlangsung.

Secara nasional, dugaan pelanggaran tercatat terjadi di 308 satuan pendidikan yang tersebar di 33 provinsi.

Dari jumlah tersebut, 20 sekolah berasal dari Sulsel dengan temuan yang beragam.

Mayoritas temuan di Sulsel berkaitan dengan dokumentasi pelaksanaan ujian. Sebanyak 18 sekolah tercatat dengan keterangan foto yang memperlihatkan layar.

Sementara satu sekolah lainnya memiliki dokumentasi foto yang memperlihatkan monitor, dan satu sekolah lagi ditemukan melalui video yang memperlihatkan layar.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut.

Dinas Pendidikan juga meminta sekolah-sekolah terkait menyusun kronologi untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi selama pelaksanaan TKA.

"Iya, kita sudah ada tindak lanjut. Kemarin memang teman-teman sekolah sudah melaporkan ke Dinas Pendidikan dan sudah ada arahan dari kementerian untuk menyampaikan kronologisnya," kata Iqbal, Kamis, 5 November 2026.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Luncurkan Beasiswa Yatim-Piatu 2026: Tanpa Biaya, Ini Syarat dan Cara Daftar

Iqbal mengaku telah mengumpulkan penjelasan dari 20 sekolah yang masuk dalam daftar dugaan pelanggaran.

Kronologi tersebut kemudian dihimpun dan disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Ia menjelaskan laporan yang dikirimkan tidak hanya memuat tanggapan sekolah, tetapi juga penjelasan mengenai proses pelaksanaan ujian di masing-masing satuan pendidikan.

"Kami sudah menyerahkan surat pada kementerian dengan semua potensi-potensi yang disampaikan tadi yang bermasalah itu di beberapa sekolah. Itu sudah kami laporkan ke kementerian. Dan kami laporkan sesuai dengan tanggapan yang semua sekolah yang dianggap bermasalah ini," ujarnya.

Iqbal menduga sejumlah temuan tersebut berkaitan dengan ketidakpahaman peserta maupun pihak sekolah terhadap mekanisme dan aturan pelaksanaan TKA.

Ia juga tidak ingin langsung menyimpulkan adanya kesengajaan untuk melakukan kecurangan.

"Jadi sebenarnya ini bukan ada upaya ya (curang). Kalau mendengar laporannya sekolah-sekolah, ini mungkin ada ketidaktahuan. Mungkin tidak semua sekolah memahami mekanisme yang harus dilakukan. Atau memang mungkin ada yang abai atau lalai, itu yang memang sementara juga kita dalami sebenarnya," jelasnya.

Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen juga masih mendalami laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran TKA 2026.

Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan laporan pelanggaran.

Namun, nama-nama tersebut masih diperiksa untuk memastikan keterlibatan dan bukti yang tersedia.

"Sejauh ini, kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran TKA. Namun, nama-nama tersebut masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan serta bukti yang ada. Kami ingin memastikan setiap langkah diambil berdasarkan fakta, bukan asumsi," kata Faisal.

Ia menegaskan apabila pelanggaran terbukti, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun sanksi dugaan pelanggaran TKA mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.

Dalam aturan tersebut, pelanggaran diklasifikasikan menjadi ringan, sedang, dan berat. Sanksinya disesuaikan dengan jenis pelanggaran serta pihak yang terbukti melakukannya.

Bagi peserta ujian, pelanggaran ringan dapat dikenai peringatan lisan. Pelanggaran sedang bisa berujung pada pembatalan ujian untuk mata pelajaran terkait.

Sementara pelanggaran berat dapat membuat peserta dikeluarkan dari ruang ujian dan memperoleh nilai nol pada mata pelajaran tersebut setelah melalui investigasi penyelenggara tingkat pusat.

Sanksi juga berlaku bagi pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan. Mulai dari pengawas ruang, proktor, teknisi, hingga penulis dan penelaah soal.

Bentuknya mulai dari peringatan lisan, surat peringatan, hingga pemberhentian dari penugasan.

Sementara bagi satuan pendidikan, pelanggaran sedang dapat berujung pada pembatalan pelaksanaan tes di sekolah tersebut.

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, sekolah dapat direkomendasikan untuk tidak menjadi pelaksana TKA dan Asesmen Nasional selama tiga kali penyelenggaraan berturut-turut.

TKA sendiri merupakan asesmen terstandar yang diselenggarakan Kemendikdasmen untuk mengukur capaian akademik individu secara objektif dan adil.

Untuk jenjang SMA dan sederajat, gelombang pertama telah berlangsung pada 26-29 Oktober 2026.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More