Muhammad Yunus
Rabu, 04 November 2026 | 10:48 WIB
Sidang Praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan (Sulsel) di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji PN Makassar pada Selasa, 3 November 2026 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Sidang praperadilan Bahtiar Baharuddin menghadirkan dua ahli di Jakarta pada tanggal 3 November 2026.
  • Ahli hukum menilai perhitungan kerugian negara oleh BPKP melanggar undang-undang sehingga tidak sah dijadikan alat bukti.
  • Kejaksaan menetapkan tersangka korupsi pengadaan bibit nanas, sementara tanggung jawab anggaran berada pada pejabat teknis.

SuaraSulsel.id - Keabsahan penghitungan kerugian negara hingga batas tanggung jawab seorang kepala daerah dalam pengelolaan anggaran menjadi sorotan dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dua ahli dihadirkan dalam persidangan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji pada Selasa, 3 November 2026.

Mereka adalah akademisi hukum tata negara (HTN) Muhammad Rullyandi dan ahli keuangan negara dan daerah, Hamdani.

Keduanya memberikan pandangan dari sisi hukum tata negara serta pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Rullyandi yang dikenal kerap menjadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam keterangannya, Rullyandi menilai hasil penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia mempertanyakan substansi laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPKP yang disebutnya justru menilai proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

"Saya menilai bahwa pembuktian adanya penghitungan kerugian negara oleh BPKP tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014," kata Rullyandi dalam persidangan.

Rullyandi kemudian merujuk Pasal 70 UU Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, hasil penilaian BPKP tersebut semestinya dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki akibat hukum.

Baca Juga: Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Disikat Lagi oleh Kejati

Ia juga mengaitkan persoalan itu dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan tafsirnya terhadap putusan tersebut, Rullyandi berpendapat hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP sejak Maret 2026 tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.

"Sejak Maret 2026 maka BPKP apabila masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, harus dinyatakan oleh pengadilan sebagai alat bukti yang tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum," ujarnya.

Selain Rullyandi, Hamdani turut memberikan keterangan mengenai konstruksi hukum pengelolaan keuangan daerah.

Hamdani menekankan pentingnya memahami pembagian kewenangan antara kepala daerah dan pejabat teknis dalam pengelolaan anggaran.

Ia merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Load More