- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan seorang kepercayaannya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi perizinan oleh Mabes Polri pada Jumat, 25 September 2026.
- Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi perizinan bangunan di Kabupaten Gowa tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lanjutan pihak kepolisian.
- Penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka Sitti Husniah Talenrang karena dinilai masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Husniah ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya berinisial HA.
Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan pungutan terhadap pengembang perumahan dengan nilai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.
Penyidik juga mengungkap dugaan permintaan uang Rp85 juta untuk setiap pendirian gerai Indomaret di Kabupaten Gowa.
Dari skema tersebut, dana yang disebut terkumpul mencapai sekitar Rp850 juta dan sebagian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Husniah seperti membeli rumah dan mobil Hiace.
Selain itu, Husniah diduga meminta satu unit rumah dalam proses pengurusan PBG perumahan Royal Spring.
Rumah dengan harga awal Rp1,4 miliar tersebut disebut diperoleh dengan potongan 70 persen sehingga hanya dibayar sekitar Rp420 juta.
Penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat saksi ahli. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa serta rumah pribadi Husniah.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani bersama oleh penyidik Polresta Gowa dan Ditreskrimsus Polda Sulsel sebelum turut ditangani Kortas Tipidkor Polri.
Husniah disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Heboh Bupati Husniah Talenrang Dikabarkan Ditahan, Begini Kata Polisi
-
BRImo Hadirkan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung
-
Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Tarik Rp85 Juta Tiap Gerai Indomaret
-
Ngamuk di Kantor Lurah Karena Bantuan Rp900 Ribu Hilang, Wanita di Makassar Malah Ngaku Bandar Sabu
-
Isu Aliran Rp480 Miliar di Muktamar NU, Gus Ipul Ancam Polisikan 3 Orang