Eko Faizin
Sabtu, 26 September 2026 | 07:56 WIB
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan seorang kepercayaannya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi perizinan oleh Mabes Polri pada Jumat, 25 September 2026.
  • Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi perizinan bangunan di Kabupaten Gowa tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lanjutan pihak kepolisian.
  • Penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka Sitti Husniah Talenrang karena dinilai masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

SuaraSulsel.id - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025-2026.

Penyidik menilai Husniah masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung sehingga belum dilakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto membantah kabar yang menyebut Husniah telah dijemput dan ditahan polisi pada Jumat sore.

Beredar informasi Husniah dijemput Ditreskrimsus Polda Sulsel saat sedang bersantai di kafe Fireflies Hertasning Makassar.

"Belum ada, belum ada penahanan sampai sekarang," kata Didik saat dihubungi, Jumat (25/9/2026).

Didik mengatakan keputusan untuk belum menahan Husniah merupakan pertimbangan penyidik. Salah satu pertimbangannya karena tersangka dinilai masih kooperatif dalam menjalani proses penyidikan.

"Penyidik belum melakukan penahanan karena menurut penilaian penyidik yang bersangkutan masih kooperatif," ujarnya.

Husniah sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri dalam perkara dugaan korupsi yang turut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses perizinan.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan satu orang kepercayaan Husniah berinisial HA sebagai tersangka.

Didik menjelaskan penanganan perkara dilakukan oleh Kortastipidkor Mabes Polri dengan dukungan Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa.

"Kasus ditangani Kortastipidkor Mabes Polri, di-backup Polda Sulsel bekerja sama dengan Polresta Gowa," katanya.

Husniah Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka pada Jumat, 25 September 2026 siang.

Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025-2026. Penyidik juga mendalami dugaan TPPU.

Load More