- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan seorang kepercayaannya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi perizinan oleh Mabes Polri pada Jumat, 25 September 2026.
- Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi perizinan bangunan di Kabupaten Gowa tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lanjutan pihak kepolisian.
- Penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka Sitti Husniah Talenrang karena dinilai masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
SuaraSulsel.id - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025-2026.
Penyidik menilai Husniah masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung sehingga belum dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto membantah kabar yang menyebut Husniah telah dijemput dan ditahan polisi pada Jumat sore.
Beredar informasi Husniah dijemput Ditreskrimsus Polda Sulsel saat sedang bersantai di kafe Fireflies Hertasning Makassar.
"Belum ada, belum ada penahanan sampai sekarang," kata Didik saat dihubungi, Jumat (25/9/2026).
Didik mengatakan keputusan untuk belum menahan Husniah merupakan pertimbangan penyidik. Salah satu pertimbangannya karena tersangka dinilai masih kooperatif dalam menjalani proses penyidikan.
"Penyidik belum melakukan penahanan karena menurut penilaian penyidik yang bersangkutan masih kooperatif," ujarnya.
Husniah sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri dalam perkara dugaan korupsi yang turut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses perizinan.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan satu orang kepercayaan Husniah berinisial HA sebagai tersangka.
Didik menjelaskan penanganan perkara dilakukan oleh Kortastipidkor Mabes Polri dengan dukungan Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa.
"Kasus ditangani Kortastipidkor Mabes Polri, di-backup Polda Sulsel bekerja sama dengan Polresta Gowa," katanya.
Husniah Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka pada Jumat, 25 September 2026 siang.
Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025-2026. Penyidik juga mendalami dugaan TPPU.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Heboh Bupati Husniah Talenrang Dikabarkan Ditahan, Begini Kata Polisi
-
BRImo Hadirkan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung
-
Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Tarik Rp85 Juta Tiap Gerai Indomaret
-
Ngamuk di Kantor Lurah Karena Bantuan Rp900 Ribu Hilang, Wanita di Makassar Malah Ngaku Bandar Sabu
-
Isu Aliran Rp480 Miliar di Muktamar NU, Gus Ipul Ancam Polisikan 3 Orang