- Pengawas SPBU Simbuang di Mamuju dibacok sopir truk berinisial AF pada 23 September 2026 akibat cekcok antrean solar.
- Korban mengalami luka di punggung dan lengan lalu dilarikan ke rumah sakit, sementara pelaku telah diamankan polisi.
- Sebelumnya, keributan antrean BBM juga terjadi antara dua pria di SPBU Labuaja, Kabupaten Bone, pada 11 September 2026.
SuaraSulsel.id - Antrean panjang untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) kembali berujung petaka.
Perselisihan soal giliran mengisi solar di sebuah SPBU di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat berubah menjadi aksi pembacokan.
Seorang pengawas SPBU Simbuang, Abdul Rahim (58) menjadi korban setelah terlibat cekcok dengan seorang sopir truk yang sedang mengantre solar. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 23 September 2026 pagi.
Abdul Rahim mengalami luka sabetan parang pada bagian punggung dan lengan. Ia kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Mamuju untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Mamuju, Kombes Ferdyan Indra Fahmi membenarkan peristiwa tersebut. Insiden terjadi sekitar pukul 06.00 Wita dan diduga dipicu persoalan posisi antrean BBM.
"Korban atas nama Abdul Rahim yang merupakan pengawas SPBU Simbuang. Sementara pelaku inisial AF (23) yang merupakan sopir truk," kata Ferdyan dalam rilis resmi yang diterima, Rabu, 23 September 2026.
Saat kejadian, AF tengah menunggu giliran mengisi solar. Korban kemudian mendatangi AF hingga keduanya terlibat perselisihan mengenai posisi antrean.
Perdebatan itu kemudian berubah menjadi cekcok. Situasi semakin memanas ketika AF diduga mengambil sebilah parang dari dalam mobilnya.
"Cekcok mulut antara keduanya kemudian memanas hingga terduga pelaku diduga mengambil sebilah parang dari dalam mobilnya," ujar Ferdyan.
Baca Juga: Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen
AF kemudian mendatangi Abdul Rahim dan menyerangnya menggunakan parang. Sabetan senjata tajam tersebut mengenai punggung dan lengan korban.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak melakukan penanganan. AF akhirnya diamankan Unit Resmob Polresta Mamuju.
"Pelaku sudah berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polresta Mamuju. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Ferdyan.
Polisi juga menyita sebilah parang yang diduga digunakan dalam penganiayaan sebagai barang bukti.
Penyidik masih menunggu hasil visum untuk memastikan kondisi luka Abdul Rahim sekaligus menentukan pasal yang akan diterapkan kepada terduga pelaku.
Jika hasil visum menyatakan korban mengalami luka berat, AF dapat dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
- 11 HP Murah untuk Ojol, Baterai Awet dan Layar Terang agar Tetap Nyaman di Jalan
- Persija dan PSM Masuk Daftar 24 Klub Penunggak Gaji Pemain Versi Data Terbaru APPI
- 7 Sepatu Slip On Lokal yang Empuk dan Anti Pegal untuk Kerja Komuter, Mulai Rp100 Ribuan
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Helikopter BNPB Jatuh Saat Ambil Air di Sungai Barito
-
PLN Genjot Pembangunan Pembangkit Listrik Mesin Gas di Baubau
-
Kerusuhan Tatura-Nunu Tewaskan Warga, Wali Kota Palu Minta Polisi Usut Dalang
-
Pangdam Hasanuddin Gandeng Ormas dan Ojol Berantas Mafia TNI
-
Jenderal yang Menanggalkan Gelar Andi, Kini Bergelar Pahlawan Nasional