Muhammad Yunus
Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:06 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
Baca 10 detik
  • Pemerintah pusat memberikan tambahan dana transfer sebesar Rp38 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada 18 Agustus 2026.
  • Tambahan anggaran tersebut bersumber dari pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil untuk membantu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih harus melakukan efisiensi anggaran karena dana tersebut belum sepenuhnya menutup kebutuhan belanja pegawai.

SuaraSulsel.id - Beban Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai mendapat sedikit keringanan.

Pemerintah pusat menambah alokasi transfer ke daerah sebesar Rp18,9 triliun untuk membantu 546 pemerintah daerah memenuhi kebutuhan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sulawesi Selatan menjadi salah satu daerah yang menerima tambahan anggaran tersebut dengan nilai mencapai Rp38 miliar.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai penetapan tambahan anggaran tersebut dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Iya, sudah ada penetapan. Tentu kita apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan, Mendagri yang telah memfasilitasi. Itu sangat-sangat membantu kita,” kata Andi Sudirman, Selasa, 18 Agustus 2026.

Andi Sudirman mengungkapkan tambahan anggaran tersebut akan membantu pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Meski demikian, tambahan Rp38 miliar itu belum sepenuhnya menutup kebutuhan anggaran belanja pegawai Pemprov Sulsel. Pemerintah daerah masih harus melakukan efisiensi untuk memastikan seluruh kewajiban pembayaran gaji dapat dipenuhi.

“Kita tentu masih harus berusaha bagaimana melakukan efisiensi dalam rangka memenuhi target belanja pegawai yang memang menjadi mandatory, kewajiban untuk kita bayar mereka,” ujarnya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Reza Faisal Saleh menambahkan, tambahan Rp38 miliar tersebut bukan merupakan anggaran yang secara khusus dialokasikan untuk membayar gaji PPPK pada periode tertentu.

Baca Juga: Andi Sudirman Gaungkan Kedaulatan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045

Menurutnya, dana tersebut merupakan dukungan fiskal secara umum yang dapat membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan penggajian aparatur sipil negara.

"Itu semacam dukungan secara umum. Tidak ada porsinya untuk (PPPK) khusus, tapi untuk membantu backup gaji PPPK," kata Reza.

Ia menjelaskan tambahan anggaran yang diterima Sulsel juga bukan berasal dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Dana tersebut merupakan bagian dari penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat kepada daerah.

“Tapi sebenarnya itu uang kita juga, karena berasal dari pembayaran DBH pusat ke provinsi,” ujarnya.

Dengan demikian, tambahan Rp38 miliar tersebut menjadi semacam ruang fiskal tambahan bagi Pemprov Sulsel untuk membantu memenuhi kewajiban belanja pegawai.

Pemerintah daerah tetap perlu melakukan pengelolaan dan efisiensi anggaran agar kebutuhan penggajian dapat terpenuhi.

Load More