- Ahli waris memblokade akses proyek Stadion Sudiang Makassar karena sisa ganti rugi belum dibayar.
- Kementerian PU menunda pembangunan stadion hingga sengketa lahan dua hektare tersebut benar-benar tuntas.
- DPR RI dan BPN akan memediasi serta memastikan titik koordinat lahan yang sedang bersengketa.
SuaraSulsel.id - Pembangunan Stadion Sudiang Makassar kembali menghadapi persoalan lahan. Pengerjaan tribun sisi selatan stadion terganggu setelah pihak yang mengaku sebagai ahli waris memblokade akses masuk ke kawasan proyek.
Gerbang menuju lokasi pembangunan bahkan sempat digembok sehingga aktivitas pekerja di bagian tribun selatan tidak dapat berjalan.
Persoalan tersebut bukan sekadar menghambat pengerjaan fisik. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) juga enggan melanjutkan pembangunan apabila persoalan lahan di kawasan tersebut belum benar-benar tuntas.
Saat ini terdapat sengketa mengenai lahan sekitar dua hektare atau 20 ribu meter persegi di kawasan GOR Sudiang.
Pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Agus Bustam menyebut masih ada kewajiban pembayaran ganti rugi lahan yang belum diselesaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
Agus mengklaim pihaknya telah menerima pembayaran sebesar Rp10 miliar. Namun, menurut dia masih terdapat sisa kewajiban pemerintah sekitar Rp18 miliar.
"Segera bayarkan lokasi kami yang ada di GOR yang sementara dalam pengerjaan karena ini perintah UU karena kami sudah dibayar Rp10 miliar," kata Agus.
Agus mengaku tuntutan pembayaran tersebut memiliki dasar hukum. Ia menyebut kewajiban tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Agus juga tidak membantah bahwa Pemprov Sulsel memiliki sertifikat atas lahan yang kini menjadi bagian dari kawasan pembangunan stadion.
Baca Juga: Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang
Namun, ia menilai sertifikat tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk menguasai lahan setelah adanya putusan pengadilan yang memenangkan pihaknya.
"Saya tidak bantah, betul ada sertifikat atas nama Pemprov, tapi itu kan kalah dengan putusan pengadilan yang inkrah. Sertifikatnya 94, putusan pengadilan saya 2022," ujarnya.
Agus menyebut lahan yang menjadi objek sengketa berada di sisi selatan kawasan GOR Sudiang.
Lokasinya termasuk bagian yang berada agak ke arah timur dan masuk dalam area yang kini digunakan untuk pembangunan tribun selatan Stadion Sudiang.
Polemik tersebut mendapat perhatian Anggota Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras.
Ia mengatakan persoalan lahan harus segera diselesaikan karena pembangunan stadion merupakan proyek yang dikerjakan pemerintah pusat melalui Kementerian PU, sementara persoalan lahannya berada dalam kewenangan Pemprov Sulsel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Ahmad Ali: Gelombang Besar Menuju Kemenangan PSI 2029 Dimulai dari Sulteng
-
KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
-
Stadion Sudiang Makassar Disegel, Pembangunan Tribun Selatan Lumpuh!
-
29 ASN Kemensos di Sulsel Masuk Daftar PPATK Terindikasi Judi Online
-
Pemprov Sulsel Minta Kemensos Buka Data Judi Online: Jangan Jadikan Rakyat Korban