Muhammad Yunus
Sabtu, 05 September 2026 | 11:07 WIB
Ilustrasi: Lahan reklamasi di pesisir Kota Makassar [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kota Makassar menghadapi kendala pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Kembar Barombong di Kecamatan Tamalate akibat saling klaim kepemilikan tanah.
  • Hasil verifikasi menunjukkan lahan dikuasai oleh tiga pihak berbeda serta bersinggungan dengan sertifikat hak atas tanah milik PT GMTD.
  • Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan pembangunan fisik jembatan baru dapat direalisasikan setelah status hukum lahan benar-benar jelas dan tuntas.

SuaraSulsel.id - Rencana pembangunan Jembatan Kembar Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar, masih menghadapi persoalan pembebasan lahan.

Bukan semata karena ketersediaan lahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kini harus berhadapan dengan persoalan yang lebih rumit, yakni munculnya saling klaim kepemilikan atas lahan yang masuk dalam area pembangunan landasan jembatan.

Sedikitnya tiga pihak tercatat menguasai bidang tanah di lokasi tersebut dengan dasar alas hak yang berbeda.

Di saat yang sama, muncul pula klaim dari PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang memiliki sertifikat hak atas tanah di kawasan tersebut.

Kondisi itu membuat Pemkot Makassar belum bisa menentukan secara langsung pihak yang berhak menerima pembayaran ganti kerugian dalam proses pengadaan tanah.

Persoalan tersebut terungkap dalam rapat koordinasi pembangunan Jembatan Kembar Barombong yang dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Kepala Kantor BPN/ATR Kota Makassar Johanis Buapi dan jajaran terkait.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, persoalan kepemilikan tanah menjadi salah satu kendala utama yang harus diselesaikan sebelum pembangunan jembatan dapat direalisasikan.

"Jembatan Barombong itu adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurai kemacetan. Ini menjawab kebutuhan dan aspirasi warga, sehingga kami percepat pembebasan lahan," kata Munafri, Kamis (3/9/2026).

"Hanya saja, persoalan lahan masih terkendala oleh masyarakat sendiri yang saling klaim kepemilikan lahan," lanjutnya.

Baca Juga: Kenapa Unismuh Makassar Jadi PTS Terbaik di Kawasan Timur Indonesia ?

Tiga Pihak Klaim Lahan, GMTD Juga Muncul

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati mengungkapkan, hasil verifikasi pemerintah menemukan sedikitnya tiga pihak yang menguasai lahan terdampak pembangunan dengan dasar kepemilikan berbeda.

Ketiga pihak tersebut yakni Letkol (Let) Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi.

Menurut Sri, masing-masing bidang memiliki dokumen yang menjadi dasar penguasaan atau kepemilikan. Namun, dokumen tersebut masih harus diverifikasi karena terdapat klaim pihak lain yang bersinggungan dengan bidang-bidang tersebut.

"Jadi dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan tiga pemilik atau pihak yang menguasai lahan dengan dasar alas hak berbeda, yakni Letkol (Let) Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi," ungkap Sri.

Bidang pertama merupakan lahan yang dikuasai Letkol Amsal Sampetondok dengan luas sekitar 520 meter persegi yang menjadi bagian dari bidang tanah seluas 1.175 meter persegi.

Load More