- Pemerintah Kota Makassar menghadapi kendala pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Kembar Barombong di Kecamatan Tamalate akibat saling klaim kepemilikan tanah.
- Hasil verifikasi menunjukkan lahan dikuasai oleh tiga pihak berbeda serta bersinggungan dengan sertifikat hak atas tanah milik PT GMTD.
- Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan pembangunan fisik jembatan baru dapat direalisasikan setelah status hukum lahan benar-benar jelas dan tuntas.
Lahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 244. Sertifikat itu memiliki surat ukur tertanggal 10 November 2008 dan diterbitkan pada 12 Desember 2008.
Namun, keberadaan sertifikat tersebut belum otomatis mengakhiri persoalan.
Pasalnya, terdapat klaim dan gugatan yang berkaitan dengan kawasan tersebut, termasuk klaim dari GMTD dan gugatan yang melibatkan Haji Paju Timula bersama sejumlah warga sekitar.
Persoalan serupa juga ditemukan pada lahan yang dikuasai Rabaya.
Bidang tanah tersebut memiliki luas sekitar 405 meter persegi dan merupakan bagian dari teras serta halaman rumah. Dasar penguasaannya antara lain berupa surat keputusan tanah redistribusi, termasuk SK Kepala Inspeksi Agraria Nomor 75/17170/4/1964.
Berbeda dengan lahan Amsal yang telah memiliki SHM, status bidang yang dikuasai Rabaya masih memerlukan penelusuran lebih lanjut terkait kedudukan hukumnya.
Sementara bidang ketiga dikuasai Jasmani Agi dengan luas sekitar 100 meter persegi beserta bangunan di atasnya.
Dasar penguasaan lahan tersebut berupa surat pelepasan hak, surat keterangan perolehan hak atas tanah negara tertanggal 19 November 2010, surat pernyataan penguasaan fisik tertanggal 1 Oktober 2010 serta dokumen perpajakan berupa SPPT.
Namun, bidang tersebut juga belum sepenuhnya terlegalisasi sebagai hak atas tanah dan masuk dalam kawasan yang diklaim pihak lain.
Baca Juga: Kenapa Unismuh Makassar Jadi PTS Terbaik di Kawasan Timur Indonesia ?
Persoalan kemudian semakin kompleks setelah Pemkot menemukan sertifikat GMTD yang diterbitkan pada 2003.
Sertifikat tersebut diklaim mencakup kawasan yang bersinggungan dengan bidang tanah yang dikuasai Amsal Sampetondok, Rabaya dan Jasmani Agi.
"Ini sertifikat hak atas tanah PT GMTD terbit tahun 2003. Mengklaim bahwa wilayah ini sampai ke wilayah Pak Jasmani Agi, Letkol Amsal, dan Rabaya. Sementara sertifikat Pak Letkol Amsal itu tahun 2008, berarti duluan GMTD," beber Sri.
Perbedaan dasar dan waktu penerbitan dokumen tersebut kini menjadi bagian penting yang harus ditelusuri pemerintah bersama Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Pemkot tidak hanya perlu melihat siapa yang memegang dokumen, tetapi juga menelusuri riwayat tanah, dasar penerbitan hak, batas bidang, proses pemecahan atau peralihan hak serta kesesuaian seluruh dokumen dengan data pertanahan.
Pemkot Tak Mau Salah Bayar
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini
-
Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal
-
BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai