Muhammad Yunus
Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:06 WIB
Pesawat tempur TNI AU Sukhoi 27/30 melakukan atraksi pada acara puncak Hari Nusantara di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Selasa (13/12/2022) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • KSAU Marsekal Mohamad Tonny Harjono membagikan pengalaman mencegat pesawat asing tanpa izin di wilayah udara Indonesia lima belas tahun lalu.
  • Pemeriksaan menunjukkan pesawat asing itu membawa tentara perdamaian Pakistan asal Timor Leste tanpa kelengkapan izin terbang yang sah.
  • Peristiwa tersebut mendorong pembentukan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara untuk memperkuat dasar hukum pengamanan wilayah udara nasional.

Setelah melalui ragam proses rapat dan pengujian undang-undang, dan tentu dorongan dari Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Indonesia akhirnya memiliki Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara.

"Berkali-kali dan selalu saya ucapkan terima kasih kepada tim Pokja, kepada Bapak Wamen yang telah membantu kita untuk mewujudkan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara," kata Tonny.

Tonny berharap undang-undang ini bisa menjadi dasar hukum yang kuat bagi TNI AU dan seluruh pihak terkait dalam menjaga ruang udara Indonesia.

Load More