Muhammad Yunus
Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:06 WIB
Pesawat tempur TNI AU Sukhoi 27/30 melakukan atraksi pada acara puncak Hari Nusantara di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Selasa (13/12/2022) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • KSAU Marsekal Mohamad Tonny Harjono membagikan pengalaman mencegat pesawat asing tanpa izin di wilayah udara Indonesia lima belas tahun lalu.
  • Pemeriksaan menunjukkan pesawat asing itu membawa tentara perdamaian Pakistan asal Timor Leste tanpa kelengkapan izin terbang yang sah.
  • Peristiwa tersebut mendorong pembentukan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara untuk memperkuat dasar hukum pengamanan wilayah udara nasional.

SuaraSulsel.id - Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono menceritakan pengalaman ketika menerbangkan Sukhoi dari Skadronnya berhasil mencegat pesawat asing yang melintas di wilayah udara Indonesia.

Pengalaman itu dia bagi saat menjadi keynote speech Seminar Nasional Hukum Udara yang disiarkan secara langsung lewat kanal Youtube Airmentv di Jakarta, Kamis 20 Agustus 2026.

Tonny menjelaskan, semua berawal ketika dirinya masih menjabat sebagai Komandan Skadron 11 yang berisi pasukan para penerbang tempur Sukhoi SU-27/30.

"Pada 15 tahun yang lalu, saya masih di Skadron 11 Makassar, mendapatkan informasi ada pesawat yang terbang dari Dili menuju ke Kuala Lumpur. Kemudian kita mendapatkan perintah untuk meng-intercept pesawat tersebut," kata Tonny dalam pidatonya.

Sebagai komandan skadron, Tonny pun menjalankan perintah tersebut. Dua pesawat tempur buatan Rusia itu akhirnya lepas landas dan mendekati pesawat asing tersebut.

Tonny pun merinci salah satu pilot yang turun tangan dalam aksi itu yakni Marsekal Muda TNI Mochammad Untung Suropati dengan call sign "Giant" yang sekarang menjabat sebagai Panglima Komando Daerah TNI AU (Pangkodau) II.

Tonny kembali melanjutkan, saat itu dua pesawat Sukhoi TNI AU berada di sisi kanan dan kiri pesawat asing tersebut.

"Kemudian dia (pilot pesawat asing) hanya menunjukkan dari cockpit sebuah kertas yang mana kertas itu hanya SPT, Surat Perintah Terbang yang bersangkutan. Tetapi tidak ada izin security clearance, flight clearance melintas wilayah NKRI," jelas Tonny.

Alhasil, dua pesawat tempur TNI AU itu harus melakukan penurunan paksa atau force down terhadap pesawat asing itu.

Baca Juga: ASN dan Kepala Desa di Sulsel Latihan Militer Jadi Tentara Cadangan

"Kebetulan pilotnya pensiunan Angkatan Udara Pakistan, dia kerja di Pakistan Air saat itu dan karena sama-sama militer, mungkin kita pernah melaksanakan latihan dan sebagainya. Jadi dia mau mendarat," kata Tonny.

Pesawat asing itu pun akhirnya mendarat di depan Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar.

Namun demikian, ternyata masalah belum selesai. Tonny mengatakan pilot tersebut terpaksa harus tetap berada di dalam pesawat karena saat itu belum ada peraturan yang mengatur tindakan apa yang harus dilakukan jika terjadi peristiwa seperti ini.

"Masalahnya adalah siapa berbuat apa tidak tahu, karena memang belum ada undang-undangnya. Akhirnya mereka suruh di dalam pesawat," kata Tonny.

Belakangan pihaknya baru mengetahui bahwa pesawat itu membawa tentara perdamaian Pakistan yang akan pulang dari Timor Leste. Mereka akhirnya dijaga petugas lanud agar tetap berada di dalam wilayah ring pesawat.

Peristiwa itulah, lanjut Tonny, yang menjadi salah satu faktor dirinya dan beberapa perwira lain menggodok Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara.

Load More