- Pemulung dan pengangkut sampah di TPA Tamangapa Makassar meminta solusi kepada pemkot akibat aturan baru sampah.
- Aturan pemilahan sampah yang berlaku sejak 1 Agustus 2026 menyebabkan pendapatan harian para pemulung merosot drastis.
- Kepala UPT TPA Tamangapa menyatakan aturan tersebut fleksibel dan meminta warga mendaftarkan diri kepada pihak pengelola.
Kerja-kerja pemulung sangat membantu pemerintah dalam pengelolaan sampah. Tapi bila aturan tanpa solusi, maka itu tidak adil bagi penghidupan mereka.
Sementara Aktivis Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulsel Altriara Pramana Putra menyampaikan, kebijakan itu berefek pada pemulung yang sudah puluhan tahun mengelola sampah.
Oleh karena itu, diperlukan jejaring perlindungan sosial dengan memberikan mereka pekerjaan.
Merespons hal tersebut, Kepala UPT TPA Tamangapa Nasrun membantah telah melarang membuang sampah di TPA.
Hanya saja sesuai aturan, yang diterima itu sampah residu maupun anorganik. Menurut dia, pihaknya sudah mendata pemulung, hanya saja sebagian dari mereka bukan warga Makassar.
"Soal aturan sampah itu fleksibel, kami tidak pernah melarang, yang penting bukan sampah basah (organik). Bila sampah sudah dipilah, maka itu bisa masuk. Sudah kami sosialisasikan dua bulan sebelum aturan itu diberlakukan. Kebijakan ini dari pusat, TPA tidak lagi open dumping tapi sistem sanitary landfill," katanya.
Nasrun meminta pemulung dan pengangkut sampah mandiri mendaftarkan diri ke pengelola TPA Tamangapa. Agar terdata darimana sumber sampah dan berapa jumlah sampah yang dihasilkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Bupati Gowa Husniah Talenrang Lakukan Perlawanan Hukum
-
Sulbar Dikepung Asap, Kenali 5 Tanda Bahaya Ini Sebelum Terlambat ke Rumah Sakit
-
Surat Perpisahan Emosional Appi ke Golkar: 'Saya Pamit Sebagai Kader, Tapi Tidak Sebagai Kawan'
-
Udara Kota Palu Masuk Kategori Tidak Sehat, BMKG Ungkap Penyebab Utamanya
-
Kapten Asal Gowa Lepas dari Cengkeraman Perompak Somalia: Pura-pura Mati, Ditendang di Anjungan