- Pemulung dan pengangkut sampah di TPA Tamangapa Makassar meminta solusi kepada pemkot akibat aturan baru sampah.
- Aturan pemilahan sampah yang berlaku sejak 1 Agustus 2026 menyebabkan pendapatan harian para pemulung merosot drastis.
- Kepala UPT TPA Tamangapa menyatakan aturan tersebut fleksibel dan meminta warga mendaftarkan diri kepada pihak pengelola.
Kerja-kerja pemulung sangat membantu pemerintah dalam pengelolaan sampah. Tapi bila aturan tanpa solusi, maka itu tidak adil bagi penghidupan mereka.
Sementara Aktivis Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulsel Altriara Pramana Putra menyampaikan, kebijakan itu berefek pada pemulung yang sudah puluhan tahun mengelola sampah.
Oleh karena itu, diperlukan jejaring perlindungan sosial dengan memberikan mereka pekerjaan.
Merespons hal tersebut, Kepala UPT TPA Tamangapa Nasrun membantah telah melarang membuang sampah di TPA.
Hanya saja sesuai aturan, yang diterima itu sampah residu maupun anorganik. Menurut dia, pihaknya sudah mendata pemulung, hanya saja sebagian dari mereka bukan warga Makassar.
"Soal aturan sampah itu fleksibel, kami tidak pernah melarang, yang penting bukan sampah basah (organik). Bila sampah sudah dipilah, maka itu bisa masuk. Sudah kami sosialisasikan dua bulan sebelum aturan itu diberlakukan. Kebijakan ini dari pusat, TPA tidak lagi open dumping tapi sistem sanitary landfill," katanya.
Nasrun meminta pemulung dan pengangkut sampah mandiri mendaftarkan diri ke pengelola TPA Tamangapa. Agar terdata darimana sumber sampah dan berapa jumlah sampah yang dihasilkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Mau Tambah Daya Listrik Rumah? PLN Beri Diskon 50% Spesial Kemerdekaan, Cuma Sampai Tanggal Ini
-
Kebijakan Baru Pemkot Makassar Bikin Pusing Pemulung dan Pengangkut Sampah
-
Naik Hercules TNI AU, 30 Ton Bantuan Pemprov Sulsel Meluncur ke Titik Gempa NTT
-
Kado Kemerdekaan, Gubernur Sultra Turunkan Pajak Kendaraan Lama hingga 23 Persen
-
Tanggap Gempa NTT, BRI Peduli Hadirkan 3 Posko Logistik dan 1 Dapur Umum