Muhammad Yunus
Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:41 WIB
Kondisi TPA Tamangapa, Manggala, Kota Makassar, Selasa 18 Agustus 2026 [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]
Baca 10 detik
  • Pemulung dan pengangkut sampah di TPA Tamangapa Makassar meminta solusi kepada pemkot akibat aturan baru sampah.
  • Aturan pemilahan sampah yang berlaku sejak 1 Agustus 2026 menyebabkan pendapatan harian para pemulung merosot drastis.
  • Kepala UPT TPA Tamangapa menyatakan aturan tersebut fleksibel dan meminta warga mendaftarkan diri kepada pihak pengelola.

SuaraSulsel.id - Sejumlah pemulung dan pemilik jasa pengangkutan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Tamangapa, Manggala, meminta Pemerintah Kota Makassar mencarikan solusi terbaik.

Menyusul aturan baru yang menghentikan sistem pembuangan terbuka (open dumping).

"Kebijakan pemilahan sampah ini sebenarnya baik. Tapi yang terdampak kami di sini, berjuang setiap hari mengais rezeki agar anak-anak tidak kelaparan dan tidak putus sekolah," ujar Ana, salah seorang pemulung saat konferensi pers di Sekretariat YAPTA-UMMI, Jalan AMD Borong Jambu, TPA Tamangapa Makassar, Selasa 18 Agustus 2026.

Pemerintah Kota Makassar memberlakukan kebijakan baru melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 dan Instruksi Wali Kota Nomor 3 tahun 2026 yang mewajibkan warga memilah sampah dari rumah sejak 1 Agustus 2026 dan TPA hanya menerima sampah residu.

"Kami sekarang berpikir, bagaimana membawa pulang uang untuk anak-anak kami makan. Dulunya bisa dapat Rp100 ribu per hari, sekarang hanya Rp25 ribu-Rp30 ribu karena sampah berkurang. Kami harap pemerintah bijaksana, mencari jalan terbaik buat kami," tuturnya.

Pemulung lainnya, Suardi Daeng Lau menambahkan, sejak aturan itu berlaku pendapatan merosot tajam.

Selain itu, tidak ada pekerjaan lain selain memulung untuk menghidupi keluarganya. Ia berharap Pemkot Makassar memperhatikan nasib mereka.

"Kami mau diberikan pekerjaan agar bisa menghidupi anak-anak. Jangan hanya hewan ternak saja yang dikandangkan di sini, tapi kami ini manusia, bekerja sebagai pemulung, butuh pekerjaan agar bisa bertahan hidup," tuturnya.

Sementara perwakilan jasa angkutan sampah Amarta Muin mengungkapkan, saat ini truk sampah tidak bisa masuk ke TPA setelah aturan itu diberlakukan.

Baca Juga: Darurat Sampah Makassar, Wali Kota Appi Pastikan Proyek PSEL Tetap Jalan Meski Ada Penolakan

Bahkan ada tiga unit truknya sempat ditahan di Kantor Polsek Manggala karena dianggap melanggar masuk ke TPA.

"Kami di sini sejak tahun 1987, dan baru sekarang dilarang naik buang sampah. Tetapi, ada mobil sampah swasta diizinkan masuk. Ini tidak adil. Kita hanya minta agar dikembalikan seperti dulu, dan siap mengikuti aturan. Sebab, penghasilan kami terus berkurang," paparnya.

Direktur Yayasan Pabbata Ummi (YAPTA-U) Makassar, Makmur, menyebutkan jumlah pemulung di sekitar TPA Antang sebanyak 130 kepala keluarga dengan 160 jiwa.

Anaknya yang bersekolah sebanyak 175 orang dan jumlah pekerja jasa angkutan sampah 30 keluarga.

"Ada anak terancam putus sekolah, dan penghasilan mereka terus menurun antara Rp15 ribu sampai Rp35 ribu per hari. Tentu ini tidak mencukupi kebutuhan mereka, apalagi beberapa dari mereka memiliki lebih dari tiga anak. Pemerintah perlu carikan solusi segera," paparnya.

Perwakilan Walhi Sulsel Arfandi Anas mengemukakan, program pemilahan sampah harus dilihat secara luas dan diperlukan partisipasi masyarakat yang kuat.

Load More