- PT Sarana Utama Sinergi mengalami kerugian besar dan menuntut penyelesaian adil pada proyek PSEL Makassar.
- Ketidakpastian proyek investasi kerja sama Indonesia-China ini berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan investor asing.
- Konsorsium berencana menempuh jalur arbitrase internasional apabila tidak ditemukan solusi yang tidak merugikan perusahaan.
SuaraSulsel.id - Juru Bicara PT Sarana Utama Sinergi, Harun Rachmat Sese, pada 6 April 2026 mengatakan perusahaannya telah mengeluarkan investasi dalam jumlah besar di proyek PSEL Makassar.
Menurut Harun, konsorsium telah menyetor jaminan pelaksanaan sebesar Rp100 miliar, menyiapkan berbagai peralatan, hingga melakukan berbagai tahapan persiapan proyek.
"Kami sudah rugi sekitar Rp2,4 triliun. Kami juga sudah menyetor jaminan pelaksanaan Rp100 miliar dan menyiapkan seluruh peralatan," ujarnya, 6 April 2026 kepada wartawan.
Harun meminta seluruh hak dan kewajiban para pihak diselesaikan secara adil. Agar investor tidak menjadi pihak yang dirugikan.
"Kami hanya meminta kejelasan. Kalau kontrak diakhiri, harus ada penyelesaian yang tidak merugikan kami," katanya.
Harun mengingatkan proyek PSEL Makassar bukan sekadar proyek bisnis biasa.
Ia tegaskan, investasi tersebut merupakan bagian dari kerja sama ekonomi Indonesia dan China. Sehingga ketidakpastian proyek berpotensi memengaruhi kepercayaan investor asing.
Karena itu, apabila tidak ditemukan jalan keluar, konsorsium membuka kemungkinan menempuh penyelesaian melalui arbitrase internasional.
Apa Itu Arbitrase Internasional?
Baca Juga: Kembali ke Titik Nol, Kenapa Proyek PSEL Makassar Harus Tender Ulang?
Arbitrase internasional adalah mekanisme penyelesaian sengketa antara pihak-pihak dari negara yang berbeda melalui seorang atau beberapa arbiter (hakim swasta) yang dipilih oleh para pihak.
Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga umumnya tidak dapat diajukan banding seperti putusan pengadilan.
Arbitrase internasional banyak digunakan dalam sengketa bisnis internasional, kontrak perdagangan ekspor-impor, investasi asing, proyek konstruksi lintas negara, sengketa energi, pertambangan, dan infrastruktur.
Cara kerja arbitrase internasional
-Adanya perjanjian arbitrase
Para pihak sepakat dalam kontrak bahwa jika terjadi sengketa, penyelesaiannya melalui arbitrase, bukan pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Cekcok soal Parkir Rp10 Ribu, Ojol Ditikam Jukir di Samping Mal Ratu Indah
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas
-
Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen