- PT Sarana Utama Sinergi mengalami kerugian besar dan menuntut penyelesaian adil pada proyek PSEL Makassar.
- Ketidakpastian proyek investasi kerja sama Indonesia-China ini berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan investor asing.
- Konsorsium berencana menempuh jalur arbitrase internasional apabila tidak ditemukan solusi yang tidak merugikan perusahaan.
SuaraSulsel.id - Juru Bicara PT Sarana Utama Sinergi, Harun Rachmat Sese mengatakan perusahaannya telah mengeluarkan investasi dalam jumlah besar di proyek PSEL Makassar.
Menurut Harun, konsorsium telah menyetor jaminan pelaksanaan sebesar Rp100 miliar, menyiapkan berbagai peralatan, hingga melakukan berbagai tahapan persiapan proyek.
"Kami sudah rugi sekitar Rp2,4 triliun. Kami juga sudah menyetor jaminan pelaksanaan Rp100 miliar dan menyiapkan seluruh peralatan," ujarnya.
Harun meminta seluruh hak dan kewajiban para pihak diselesaikan secara adil. Agar investor tidak menjadi pihak yang dirugikan.
"Kami hanya meminta kejelasan. Kalau kontrak diakhiri, harus ada penyelesaian yang tidak merugikan kami," katanya.
Harun mengingatkan proyek PSEL Makassar bukan sekadar proyek bisnis biasa.
Ia tegaskan, investasi tersebut merupakan bagian dari kerja sama ekonomi Indonesia dan China. Sehingga ketidakpastian proyek berpotensi memengaruhi kepercayaan investor asing.
Karena itu, apabila tidak ditemukan jalan keluar, konsorsium membuka kemungkinan menempuh penyelesaian melalui arbitrase internasional.
Apa Itu Arbitrase Internasional?
Baca Juga: Investor China Ancam Seret Proyek PSEL Makassar ke Arbitrase Internasional, Klaim Rugi Rp2,4 T
Arbitrase internasional adalah mekanisme penyelesaian sengketa antara pihak-pihak dari negara yang berbeda melalui seorang atau beberapa arbiter (hakim swasta) yang dipilih oleh para pihak.
Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga umumnya tidak dapat diajukan banding seperti putusan pengadilan.
Arbitrase internasional banyak digunakan dalam sengketa bisnis internasional, kontrak perdagangan ekspor-impor, investasi asing, proyek konstruksi lintas negara, sengketa energi, pertambangan, dan infrastruktur.
Cara kerja arbitrase internasional
-Adanya perjanjian arbitrase
Para pihak sepakat dalam kontrak bahwa jika terjadi sengketa, penyelesaiannya melalui arbitrase, bukan pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Apa Itu Arbitrase Internasional? Ancaman Investor China di Proyek PSEL Makassar
-
Investor China Ancam Seret Proyek PSEL Makassar ke Arbitrase Internasional, Klaim Rugi Rp2,4 T
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata