Ilustrasi: Kondisi korban perempuan yang diduga dibakar di kota Makassar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
- PSIPP ITB-AD menyatakan zakat dapat menjadi dana darurat bagi perempuan dan anak korban kekerasan pada 15 Agustus 2026.
- Kepala PSIPP Yulianti Mutmainnah menyampaikan gagasan tersebut dalam dialog di Makassar dan mendapat sambutan positif dari Menteri PPPA.
- Zakat berfungsi membantu biaya visum, rumah sakit, dan kebutuhan hukum korban melalui kategori mustahik seperti gharim dan fakir.
Yulianti berharap praktik tersebut dapat diterapkan di daerah lain, termasuk Sulawesi Selatan yang mayoritas penduduknya Muslim.
Menurut dia, pendekatan keislaman dalam perlindungan perempuan dan anak perlu dikembangkan agar zakat dapat menjadi bagian dari sistem dukungan bagi korban kekerasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Korban Kekerasan Dipaksa Bayar Biaya Visum, Zakat Diusulkan Jadi Solusi Dana Darurat
-
Gempa M7,7 Nagekeo NTT Simpan Bahaya Tersembunyi, Ahli ITB Ungkap Potensi Pengulangan Sejarah
-
Warga Makassar Bersihkan Masjid dan Gereja Sambut HUT RI
-
Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
-
Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual