Ilustrasi: Kondisi korban perempuan yang diduga dibakar di kota Makassar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
- PSIPP ITB-AD menyatakan zakat dapat menjadi dana darurat bagi perempuan dan anak korban kekerasan pada 15 Agustus 2026.
- Kepala PSIPP Yulianti Mutmainnah menyampaikan gagasan tersebut dalam dialog di Makassar dan mendapat sambutan positif dari Menteri PPPA.
- Zakat berfungsi membantu biaya visum, rumah sakit, dan kebutuhan hukum korban melalui kategori mustahik seperti gharim dan fakir.
Yulianti berharap praktik tersebut dapat diterapkan di daerah lain, termasuk Sulawesi Selatan yang mayoritas penduduknya Muslim.
Menurut dia, pendekatan keislaman dalam perlindungan perempuan dan anak perlu dikembangkan agar zakat dapat menjadi bagian dari sistem dukungan bagi korban kekerasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Gunakan Nama 'Volcano', Durian Unggulan Sulawesi Tengah Bersiap Miliki Identitas Hukum
-
Nasabah Mendapatkan Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Warga Evakuasi Korban dari Kolong Truk di Makassar: Balita Tewas, Tiga Luka-Luka
-
Pemuda Tewas Tertembak Saat Tawuran di Makassar, 11 Polisi Diperiksa Propam
-
Petani Bulukumba Optimistis Bisa Panen Padi 3 Kali Setahun