Muhammad Yunus
Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:36 WIB
Ilustrasi: Kondisi korban perempuan yang diduga dibakar di kota Makassar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • PSIPP ITB-AD menyatakan zakat dapat menjadi dana darurat bagi perempuan dan anak korban kekerasan pada 15 Agustus 2026.
  • Kepala PSIPP Yulianti Mutmainnah menyampaikan gagasan tersebut dalam dialog di Makassar dan mendapat sambutan positif dari Menteri PPPA.
  • Zakat berfungsi membantu biaya visum, rumah sakit, dan kebutuhan hukum korban melalui kategori mustahik seperti gharim dan fakir.

Yulianti berharap praktik tersebut dapat diterapkan di daerah lain, termasuk Sulawesi Selatan yang mayoritas penduduknya Muslim.

Menurut dia, pendekatan keislaman dalam perlindungan perempuan dan anak perlu dikembangkan agar zakat dapat menjadi bagian dari sistem dukungan bagi korban kekerasan.

Load More