- Pemerintah Kota Makassar, Baznas, dan MUI menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1447 H/2026 M.
- Zakat fitrah ditetapkan tiga kategori uang (Rp40.000–Rp56.000) atau setara 4 liter beras per jiwa.
- Besaran fidyah juga terbagi tiga kategori per hari (Rp30.000 hingga Rp50.000) bagi yang tidak berpuasa.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah.
Sebagai pedoman bagi masyarakat selama pada Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.
Penetapan ini dilakukan untuk memberikan kepastian nilai pembayaran zakat fitrah serta fidyah yang berlaku di Kota Makassar, sekaligus memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban ibadah tersebut setiap tahun.
Besaran Zakat Fitrah di Makassar
Pada dasarnya, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat, terutama beras.
Jumlahnya setara dengan 4 liter beras per orang.
Namun, masyarakat juga diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Di Kota Makassar, besaran zakat fitrah dibagi dalam tiga kategori:
1. Kategori Tertinggi
Baca Juga: Bahaya Jalur Mudik Sulsel: Lubang Menganga dari Makassar hingga Barru
Rp14.000 per liter
Total Rp56.000 per orang (4 liter)
2. Kategori Menengah
Rp12.000 per liter
Total Rp48.000 per orang
3. Kategori Terendah
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Perempuan Berdaya, BRILink Mekaar Dorong Ekonomi Kerakyatan dari Desa
-
BRI Optimistis Miliki Ruang Cukup untuk Dorong Ekspansi Kredit secara Selektif
-
Jaga Ketahanan Pangan Nasional, DPR RI Siap 'Suntik' Dana untuk Badan Karantina Indonesia
-
Semua Siswa Ubah Kartu Keluarga Daftar SMA Sudah Terdeteksi, Disdik Sulsel: Langsung Ditolak!
-
Waspada! Pengiriman Hewan Kurban Antarpulau Melonjak, Karantina Diperketat