- Pengosongan lahan kawasan industri PT IHIP di Luwu Timur oleh aparat gabungan berujung ricuh pada akhir Juli 2026.
- Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melakukan pengosongan lahan berdasarkan aturan hukum dan mekanisme PDSK untuk Proyek Strategis Nasional.
- Warga Desa Harapan yang telah menggarap lahan sejak 1998 menolak pengosongan karena merasa kehilangan ruang hidup mereka.
SuaraSulsel.id - Pengosongan lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada akhir Juli 2026 berujung ricuh. Ketegangan terjadi antara warga petani dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Di lokasi tersebut, pemerintah sedang menyiapkan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP). Ini adalah bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pembangunan kawasan itu berhadapan dengan keberadaan warga yang mengaku telah menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun.
Pada Kamis, 30 Juli 2026, ratusan personel gabungan dikerahkan untuk melakukan pengosongan lahan.
Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN yang mendampingi warga menyebut proses tersebut berlangsung tegang.
Puluhan warga terluka dan sejumlah rumah warga dibongkar paksa.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan pengosongan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku setelah melalui tahapan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).
Lalu, bagaimana awal mula persoalan ini?
Warga Mengaku Mengelola Lahan Sejak 1998
Baca Juga: Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN
Petani Laoli mengklaim telah menguasai dan mengelola lahan seluas sekitar 395 hektare sejak 1998.
Menurut Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN, selama hampir tiga dekade warga membuka lahan, menanam berbagai komoditas pertanian, membangun rumah tinggal, hingga mendirikan fasilitas sosial seperti tempat ibadah.
Anggota LBH Makassar yang tergabung dalam koalisi, M. Ismail, mengatakan warga merasa kehilangan ruang hidup yang selama ini mereka kelola.
"Upaya pengosongan yang dilakukan Pemda Luwu Timur tidak hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut persoalan kemanusiaan karena berdampak pada warga yang sudah puluhan tahun tinggal dan menggantungkan hidup dari lahan tersebut," kata Ismail.
Koalisi menilai persoalan utama terletak pada status hukum lahan yang kemudian menjadi Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Mereka mempertanyakan proses penerbitan HPL karena menilai keberadaan warga yang telah menguasai lahan secara fisik tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Viral Video Pengurus NU Sulsel di Ruang Karaoke, Bantah Isu LC hingga Lapor Polisi
-
Bukan Sekadar Kartu, BRIZZI ARKIV Bawa Cerita Karya Lokal ke Blok M Hub
-
6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital
-
Cekcok soal Parkir Rp10 Ribu, Ojol Ditikam Jukir di Samping Mal Ratu Indah
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela