- Pengosongan lahan kawasan industri PT IHIP di Luwu Timur oleh aparat gabungan berujung ricuh pada akhir Juli 2026.
- Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melakukan pengosongan lahan berdasarkan aturan hukum dan mekanisme PDSK untuk Proyek Strategis Nasional.
- Warga Desa Harapan yang telah menggarap lahan sejak 1998 menolak pengosongan karena merasa kehilangan ruang hidup mereka.
Pemerintah Menyebut Lahan Memiliki Dasar Hukum
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memiliki pandangan berbeda mengenai status lahan tersebut.
Menurut pemerintah daerah, tanah yang kini menjadi lokasi PSN IHIP memiliki riwayat hukum yang panjang.
Pemerintah menjelaskan, pada 1998 izin lokasi PT Nusdeco dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Luwu sebelum wilayah tersebut dimekarkan menjadi Kabupaten Luwu Timur.
Kemudian pada 2007, PT International Nickel Indonesia Tbk. (kini PT Vale Indonesia Tbk.) memperoleh Hak Pakai seluas 395,81 hektare sebagai lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe.
Pada 2022, PT Vale menghibahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui mekanisme hibah daerah.
Setelah proses tersebut, Kementerian ATR/BPN menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VIII/2024.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam mengatakan pemerintah daerah menjalankan kewenangannya berdasarkan status hukum lahan tersebut.
Ia menjelaskan pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk mendukung pembangunan PSN, tetapi juga memastikan masyarakat terdampak tetap mendapatkan haknya.
Baca Juga: Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN
"Kami berkewajiban mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, tetapi di sisi lain kami memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi," ujar Irwan, Jumat, 7 Agustus 2026.
Perbedaan Pandangan soal Penyelesaian
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan penyelesaian terhadap warga dilakukan melalui mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).
Dalam mekanisme tersebut, pemerintah membentuk tim terpadu yang melibatkan unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Pemerintah menyebut telah dilakukan pendataan terhadap 116 pengelola lahan, 61.813 tanaman, dan 44 rumah kebun yang kemudian dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dari jumlah tersebut, pemerintah menyebut 83 orang telah menerima santunan, sementara 30 orang lainnya belum mengambil karena belum menyepakati nilai hasil penilaian independen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Rahasia Warga Sulsel Tetap Antusias Daftar Haji Meski Masa Tunggu Puluhan Tahun
-
Penantian 1 Tahun Berbuah Manis, Jurnal Al-Daulah UIN Alauddin Tembus Scopus
-
Ketika Warga Desa Harapan Tergusur Demi Proyek Strategis Nasional, Apa yang Terjadi?
-
Kalau Nanti Di-bully Lagi Bagaimana? Tidak Akan Ada Mau Berteman dengan Saya
-
Balita Tewas Ditabrak Mobil Perwira Polisi di Bone