- Pengosongan lahan kawasan industri PT IHIP di Luwu Timur oleh aparat gabungan berujung ricuh pada akhir Juli 2026.
- Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melakukan pengosongan lahan berdasarkan aturan hukum dan mekanisme PDSK untuk Proyek Strategis Nasional.
- Warga Desa Harapan yang telah menggarap lahan sejak 1998 menolak pengosongan karena merasa kehilangan ruang hidup mereka.
Pemerintah Menyebut Lahan Memiliki Dasar Hukum
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memiliki pandangan berbeda mengenai status lahan tersebut.
Menurut pemerintah daerah, tanah yang kini menjadi lokasi PSN IHIP memiliki riwayat hukum yang panjang.
Pemerintah menjelaskan, pada 1998 izin lokasi PT Nusdeco dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Luwu sebelum wilayah tersebut dimekarkan menjadi Kabupaten Luwu Timur.
Kemudian pada 2007, PT International Nickel Indonesia Tbk. (kini PT Vale Indonesia Tbk.) memperoleh Hak Pakai seluas 395,81 hektare sebagai lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe.
Pada 2022, PT Vale menghibahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui mekanisme hibah daerah.
Setelah proses tersebut, Kementerian ATR/BPN menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VIII/2024.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam mengatakan pemerintah daerah menjalankan kewenangannya berdasarkan status hukum lahan tersebut.
Ia menjelaskan pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk mendukung pembangunan PSN, tetapi juga memastikan masyarakat terdampak tetap mendapatkan haknya.
Baca Juga: Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN
"Kami berkewajiban mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, tetapi di sisi lain kami memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi," ujar Irwan, Jumat, 7 Agustus 2026.
Perbedaan Pandangan soal Penyelesaian
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan penyelesaian terhadap warga dilakukan melalui mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).
Dalam mekanisme tersebut, pemerintah membentuk tim terpadu yang melibatkan unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Pemerintah menyebut telah dilakukan pendataan terhadap 116 pengelola lahan, 61.813 tanaman, dan 44 rumah kebun yang kemudian dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dari jumlah tersebut, pemerintah menyebut 83 orang telah menerima santunan, sementara 30 orang lainnya belum mengambil karena belum menyepakati nilai hasil penilaian independen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Viral Video Pengurus NU Sulsel di Ruang Karaoke, Bantah Isu LC hingga Lapor Polisi
-
Bukan Sekadar Kartu, BRIZZI ARKIV Bawa Cerita Karya Lokal ke Blok M Hub
-
6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital
-
Cekcok soal Parkir Rp10 Ribu, Ojol Ditikam Jukir di Samping Mal Ratu Indah
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela