- Pansus Hak Angket DPRD Gowa merekomendasikan aparat penegak hukum memeriksa Basri Kajang karena mangkir pemanggilan terkait pengadaan seragam sekolah gratis.
- DPRD Gowa menyerahkan delapan poin rekomendasi hasil penyelidikan kepada pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna.
- Penyelidikan Pansus mencakup dugaan penyimpangan seragam sekolah, pencabutan beasiswa doktoral, dan hubungan khusus bupati dengan mantan konsultan politik.
Dari proses itu nantinya akan diputuskan apakah DPRD akan menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai tahapan lanjutan dari hak angket.
"Setelah laporan terdistribusi ke 45 anggota DPRD, mereka akan mempelajari apakah hasil Pansus ini layak dilanjutkan ke hak menyatakan pendapat," ujarnya.
Menurutnya, hak menyatakan pendapat merupakan mekanisme konstitusional DPRD yang dapat berujung pada usulan pemberhentian kepala daerah apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Kasim mengaku belum ingin berspekulasi mengenai kemungkinan tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada forum DPRD.
"Kalau nanti ujungnya seperti apa, kami tidak mau terlalu jauh mengambil sikap. Tetapi setelah mendengar hasil yang kami bacakan, rata-rata teman-teman di DPRD tampaknya ingin melanjutkan ke hak menyatakan pendapat," katanya.
Ia menambahkan keputusan akhir tetap berada di tangan seluruh anggota DPRD melalui mekanisme rapat paripurna.
Sebelumnya, hak angket DPRD Gowa dibentuk untuk menyelidiki tiga persoalan yang dinilai menjadi perhatian publik.
Ketiga materi tersebut yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan program beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pada program pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan hubungan khusus antara Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dengan mantan konsultan politiknya saat Pilkada.
Dalam proses hak angket, Bupati Gowa sempat diundang untuk memberikan klarifikasi di hadapan Pansus.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta? Surat Bupati Gowa Minta Mediasi Gubernur Sulsel
Namun, sidang tersebut tidak berjalan sesuai agenda setelah Husniah memilih meninggalkan ruang sidang bersama tim kuasa hukumnya sebelum proses pemeriksaan dimulai. Peristiwa itu kemudian memicu polemik baru antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Namun kata Kasim, hubungan legislatif dan eksekutif pemkab Gowa saat ini baik-baik saja.
"Tidak ada masalah eksekutif dengan legislatif di kabupaten Gowa. Contohnya kemarin kita paripurna penyerahan ranperda pertanggungjawaban APBD 2025, pak Wkil Bupati hadir, pak Sekda hadir, jajaran SKPD juga hadir," tegas Kasim.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?
-
Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean
-
15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8