- Pansus Hak Angket DPRD Gowa merekomendasikan aparat penegak hukum memeriksa Basri Kajang karena mangkir pemanggilan terkait pengadaan seragam sekolah gratis.
- DPRD Gowa menyerahkan delapan poin rekomendasi hasil penyelidikan kepada pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna.
- Penyelidikan Pansus mencakup dugaan penyimpangan seragam sekolah, pencabutan beasiswa doktoral, dan hubungan khusus bupati dengan mantan konsultan politik.
Dari proses itu nantinya akan diputuskan apakah DPRD akan menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai tahapan lanjutan dari hak angket.
"Setelah laporan terdistribusi ke 45 anggota DPRD, mereka akan mempelajari apakah hasil Pansus ini layak dilanjutkan ke hak menyatakan pendapat," ujarnya.
Menurutnya, hak menyatakan pendapat merupakan mekanisme konstitusional DPRD yang dapat berujung pada usulan pemberhentian kepala daerah apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Kasim mengaku belum ingin berspekulasi mengenai kemungkinan tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada forum DPRD.
"Kalau nanti ujungnya seperti apa, kami tidak mau terlalu jauh mengambil sikap. Tetapi setelah mendengar hasil yang kami bacakan, rata-rata teman-teman di DPRD tampaknya ingin melanjutkan ke hak menyatakan pendapat," katanya.
Ia menambahkan keputusan akhir tetap berada di tangan seluruh anggota DPRD melalui mekanisme rapat paripurna.
Sebelumnya, hak angket DPRD Gowa dibentuk untuk menyelidiki tiga persoalan yang dinilai menjadi perhatian publik.
Ketiga materi tersebut yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan program beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pada program pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan hubungan khusus antara Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dengan mantan konsultan politiknya saat Pilkada.
Dalam proses hak angket, Bupati Gowa sempat diundang untuk memberikan klarifikasi di hadapan Pansus.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta? Surat Bupati Gowa Minta Mediasi Gubernur Sulsel
Namun, sidang tersebut tidak berjalan sesuai agenda setelah Husniah memilih meninggalkan ruang sidang bersama tim kuasa hukumnya sebelum proses pemeriksaan dimulai. Peristiwa itu kemudian memicu polemik baru antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Namun kata Kasim, hubungan legislatif dan eksekutif pemkab Gowa saat ini baik-baik saja.
"Tidak ada masalah eksekutif dengan legislatif di kabupaten Gowa. Contohnya kemarin kita paripurna penyerahan ranperda pertanggungjawaban APBD 2025, pak Wkil Bupati hadir, pak Sekda hadir, jajaran SKPD juga hadir," tegas Kasim.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Kabar Baik untuk PPPK yang Gaji Sering Terlambat, Pusat Turun Tangan
-
Pimpinan KPK Bongkar Cara Agar Kepala Daerah Tidak Terjaring OTT
-
Jawab Keluhan Warga Maros, Gubernur Sulsel Gelontorkan 239 Miliar di Jalan Moncongloe
-
Harta Ketua DPRD Bone Disorot, KPK: Kalau Tidak Benar Kami Tindak
-
Tragedi KM Nurul Salsa, Gubernur Sulsel Usulkan Kapal Cepat Siaga di Selayar